Bank Indonesia memiliki informasi, OJK memiliki informasi, perpajakan juga perlu data yang sama,"
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad mendukung rancangan Undang-undang Perbankan yang sedang direvisi di parlemen untuk mengatur pemberian data perbankan terhadap Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Bank Indonesia memiliki informasi, OJK memiliki informasi, perpajakan juga perlu data yang sama," kata Fadel sebelum memulai rapat kerja dengan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Senin.

Menurut Fadel, ketentuan pemberian data tersebut akan memperkuat penerapan Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang ditargetkan dapat disahkan pada 2015.

"Saya kira seperti di negara negara lain juga seperti itu, seperti di Amerika Serikat, di Singapura," ujarnya.

Hingga saat ini, kata Fadel, proses pembahasan revisi UU Perbankan sudah memasuki tahap finalisasi. Namun, Fadel belum dapat memastikan apakah revisi UU Perbankan tersebut dapat disahkan pada masa sidang tahun ini.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, di kesempatan yang sama, mengaku belum mengetahui ikhwal keterbukaan informasi perbankan masuk dalam naskah revisi UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Namun, menurut Bambang, semua Undang-Undang memang akan mengikuti standar ketentuan atau peraturan yang berlaku secara internasional dan diadaptasi Indonesia.

Bambang merujuk pada Ketentuan Pertukaran Informasi global atau "Automatic Exchange Of Information" hasil kerja sama kelompok G-20 dan OECD yang akan diadaptasi Indonesia pada 2017.

Dengan mengikuti keterbukaan informasi tersebut, pertukaran data perbankan antarpemangku kepentingan dalam negeri, maupun mancanegara akan terealiasi.

Keterbukaan informasi perbankan, menurut pemerintah, dapat menjadi upaya untuk memperbaiki basis data wajib pajak. Dengan perbaikan basis data wajib pajak, upaya penggalian potensi pajak akan lebih optimal.

Saat ini, Indonesia dibayangi dengan potensi membesarnya kekurangan penerimaan pajak dari target yang dicanangkan, salah satunya karena perlambatan ekonomi.

Menkeu memperkirakan realisasi penerimaan pajak pada 2015 sebesar 85-87 persen dari target sebesar Rp1.295 triliun.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015