Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan Abu Bakar Baasyir untuk menyidangkan perkara permohonan peninjauan kembali vonis hukumannya di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah.

"Memerintahkan majelis hakim Pengadilan Negeri Cilacap untuk menyidangkan perkara peninjauan kembali dari pemohon Abu Bakar Baasyir," kata Hakim Ketua Ahmad Rifai saat membacakan penetapan dalam sidang peninjauan kembali vonis hukuman Baasyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengirimkan berita pemeriksaan perkara peninjauan kembali tersebut ke Pengadilan Negeri Cilacap.

Selain itu, Pengadilan Negeri Cilacap diminta mengirimkan hasil berita persidangan perkara itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pemohon dan termohon, Ahmad mengatakan, tinggal menunggu panggilan dari Pengadilan Negeri Cilacap terkait persidangan perkara peninjauan kembali tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Baasyir karena menilai dia terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain dengan memberikan dananya untuk kegiatan pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.

Baasyir kemudian mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan mengurangi hukumannya menjadi sembilan tahun penjara.

Namun Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta itu pada Oktober 2011.

Baasyir, yang sejak 6 Oktober 2012 menghuni Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan, mengajukan peninjauan kembali putusan Mahkamah Agung yang membuat dia dihukum 15 tahun penjara.


Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015