Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 13 negara asing mengikuti kursus mengenai pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi di Indonesia, yang digelar di Jakarta, pada 1--4 Desember 2015.

"Ada 30 orang praktisi dan staf perwakilan MK dari 13 negara, yang berasal dari Asia, Eropa, dan Afrika, berpartisipasi dalam kegiatan ini," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di kantornya, Jakarta, Selasa.

Pria yang diamanatkan memimpin MK pada periode 2015 hingga 2017 itu menuturkan, tiga belas negara tersebut di antaranya adalah Rusia, Turki, Afghanistan, Aljazair, Azerbaijan, Kazakhstan, Malaysia, Mongolia, Myanmar, Filipina, Korea Selatan, Thailand, dan Timor Leste.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro tersebut mengemukakan pihaknya menghadirkan "Langkah-Langkah Penguatan Lembaga Pendukung Hakim" sebagai tema besar yang akan dipaparkan dalam kegiatan tersebut.

"Jadi administrasi peradilan yang baik itu bagaimana, sehingga dapat mendukung hakim dalam rangka memberikan putusan yang seadil- adilnya bagi masyarakat," kata Arief.

Selanjutnya, proses pengambilan keputusan yang digunakan hakim guna memberikan kepastian hukum dan bermanfaat bagi kepentingan warga negara, juga akan dijelaskan di sana, tambahnya.

"Acara ini inisiatif dari kami dan kebetulan Ketua MK Indonesia juga menjabat sebagai Ketua MK Asia, jadi ini sekaligus menjadi program Presiden Asosiasi MK Asia," terangnya.

Arief mengemukakan selain di Indonesia, kegiatan ini juga digelar di beberapa negara lain, termasuk di Turki dan Rusia.

Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015