"Saya menduga ada dugaan skenario yang dibentuk Margrit saat menyampaikan kepada penyidik polisi saat Engelien dinyatakan hilang pada 16 Mei 2015 untuk menghilangkan jejak pelaku sebenarnya," ujar Haposan, selaku kuasa hukum Agustay, di Denpasar, Selasa.
Dia mengatakan, dalam persidangan bahwa saksi Rosidik yang merupakan ayah kandung Engeline mengatakan diiming-iming uang Rp40 juta oleh penyidik untuk mengakui telah melakukan penculikan kepada korban.
"Yang menjadi pertanyaan kami apa mungkin polisi mau memberikan uang sebesar Rp40 juta?. Kalau memang ya, siapa yang membiayai itu?," ujarnya.
Rosidik, lanjutnya, dalam kesaksian di persidangan mengatakan tidak ada yang menculik Engeline, sehingga upaya itu tidak terbukti.
Sidang berikutnya akan menghadirkan saksi polisi bernama Paulus.
Pewarta: I Made Surya
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015