Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya memutuskan untuk melanjutkan sidang terhadap kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Keputusan tersebut diambil MKD DPR RI melalui voting yang dihadiri 17 anggota MKD.

Voting dijalankan dengan pilihan-pilihan yang terbagi dalam dua paket, yaitu Paket I dan II, Berikut isi paket-paket voting tersebut:

Paket I:

A. melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan.
B. Menuntaskan verifikasi.

Paket II:

A. Tidak melanjutkan sidang karena tidak cukup verifikasi dan alat bukti
B. Melanjutkan dengan verifikasi

Baca juga : Ternyata kasus Setya Novanto membawa berkah buat PPP, tanda-tanda islah sudah terlihat

Menurut Ketua MKD DPR RI, Surahman Hidayat, yang setuju Paket I alternatif A 11 orang (Junimart Girsang, M Prakosa, Akbar Faizal, Sarifuddin Sudding, Surahman Hidayat, Bakri, Marsiaman, Darizal Basir, Guntur Sasono, Acep Adang Ruhiat).

Sedangkan alternatif B sebanyak 6 orang Adies Kadir, Kahar Muzakir, Ridwan Bae, Sufmi Dasco Ahmad, Supratman dan Zainut Tauhid," kata Surahman usai rapat pleno MKD DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

"Pilihan yang menjadi mayoritas adalah melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan. Tok! Alhamdulillah," imbuhnya.

Untuk selanjutnya, besok, MKD DPR akan memanggil Menteri ESDM, Sudirman Said.

"Rabu, 2/12, pukul 13.00 WIB persidangan mengungang pengadu, saudara Sudirman SS di ruang MKD. Kamis 3 Des, mengundang saksi-saksi, MS dan RC," kata politisi PKS itu.

Sedangkan untuk pemanggilan Setya Novanto, akan dilakukan pada Senin 7 Desember pukul 13.00 WIB.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015