Jakarta (ANTARA News) - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai Golkar yang baru dilantik terus mempersoalkan legal standing pelapor dan verifikasi bukti rekaman hingga rapat lanjutan pada Selasa ini.

"Bahkan, Wakil Ketua MKD dari Fraksi Partai Golkar sempat melontarkan usulan agar persidangan kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh terduga Setya Novanto ini dihentikan
saja," kata anggota MKD dari Fraksi Partai NasDem Akbar Faizal di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Anggota MKD dari Fraksi Partai Hanura Syarifudin Sudding, perdebatan yang mempersoalkan kembali legal standing pelapor dan usulan verifikasi disuarakan oleh tiga anggota MKD dari Fraksi
Partai Golkar yag baru dilantik, Senin (30/11).

Ada juga, kata dia, anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar yang menilai keputusan MKD pada 24 November lalu yang tidak sah karena belum dilakukan rapat pimpinan.

"Saya mengusulkan, kalau dari Fraksi Partai Golkar ingin rapim, maka silakan pimpinan MKD melakukan lobi antarpimpinan, tapi ternyata tetap tidak ada hasilnya," katanya.

Sudding menambahkan, karena perdebatan terus berlangsung alot maka sulit dicapai kesepakatan, sehingga dirinya termasuk anggota yang mengusulkan agar dilakukan voting, guna mencari jalan tengah dan
untuk memperoleh keputusan.

Dalam UU No. 17 Tahun 2004 serta Tata Tertib dan Tata Beracara di DPR RI juga diatur jika pengambilan keputusan tidak dapat dilakukan secara musyawarah mufakat maka dapat dilakukan melalui mekanisme voting.

Kalau dilakukan voting, kata dia, maka opsi yang divoting adalah melanjutkan ke persidangan atau melakukan verifikasi ulang.

Padahal, keputusan MKD pada 24 Nopember yang memutuskan melanjutkan ke persidangan juga dihadiri tiga anggota dari Fraksi Partai Golkar.

Namun, ketiga anggota itu kemudian diganti secara mendadak dan anggota penggantinya mempersoalkan lagi keputusan yang sudah diputuskan MKD.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015