Ada ide dari Deputi IV Kemenko PMK Agus Sartono soal wajib zakat bagi pegawai negeri, ternyata teman dari Jawa Tengah juga mendukung jika dari atas ada ide seperti itu. Artinya dari bawah juga ada dorongan,"
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Amil Zakat Nasional Bambang Sudibyo mengatakan pihaknya mengapresiasi adanya usulan agar pegawai negeri Muslim masuk dalam daftar wajib berzakat dengan pemotongan langsung dari gajinya.

"Ada ide dari Deputi IV Kemenko PMK Agus Sartono soal wajib zakat bagi pegawai negeri, ternyata teman dari Jawa Tengah juga mendukung jika dari atas ada ide seperti itu. Artinya dari bawah juga ada dorongan," kata Bambang seusai membuka Rakornas II Baznas 2015 di Jakarta, Selasa.

Ketua Baznas mengatakan pengumpulan zakat nasional akan melonjak jika ada peraturan yang memayunginya. Salah satunya dengan adanya surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri soal kewajiban zakat bagi pegawai negeri. Di antara menteri yang terlibat di antaranya Menteri Agama, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri ditambah dengan Ketua Baznas.

Hal serupa, kata Bambang, sejatinya telah diterapkan di Malaysia dan rencananya Indonesia akan menerapkannya. Di negeri jiran tersebut telah ada peraturan wajib zakat bagi aparatur negara Muslim, yaitu pemotongan gaji kotor sebesar 2,5 persen untuk alokasi zakat.

"Seperti Malaysia, tapi itu kita tidak bisa ujug-ujug (Jawa: tiba-tiba). Tapi perlu waktu pembahasan karena ini bukan perkara mudah karena melibatkan banyak sektor. Beda halnya kalau yang memutuskan hanya Baznas saja maka gampang," kata mantan Menteri Keuangan ini.

Menurut dia, Indonesia bisa secara berangsur menerapkan wajib zakat. Sejauh ini regulasi soal zakat juga sudah baik dalam mendorong pengumpulan zakat karena perkara ini sudah diurusi oleh negara seperti tertuang di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 dan Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2014.

Bambang mengatakan sejauh ini, Indonesia belum menetapkan kewajiban bagi pegawai negeri untuk membayar zakat melalui pemotongan gaji kotor secara langsung.

"Sekarang zakat belum obligatory tapi opsional. Di kita, seorang Muslim yang tidak ikhlas membayar zakat dan dia pegawai negeri tidak begitu, dia punya hak menolak itu," kata mantan Menteri Pendidikan Nasional ini.

Soal target pengesahan SKB tiga menteri, dia mengatakan hal ini diupayakan dieksekusi secepatnya.

Senada, Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam Kemenag Machasin mengatakan SKB tersebut bisa secepatnya dibahas.

"Paling pokok adalah bertemunya tiga menteri ditambah Ketua Baznas. Kami usahakan secepatnya. Kalau pekan depan ketemu menteri dan menteri lain maka ini akan cepat," kata dia.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015