Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Ketenagakerjaan mencanangkan "Gerakan Nasional Non-Diskriminasi di Tempat Kerja" untuk membangun dan menggalang kepedulian bersama terhadap pencegahan dan penghapusan praktik diskriminasi di semua tempat kerja.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang di Jakarta, Selasa mengatakan semua pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan harus bekerja sama untuk mencegah dan menghapus praktik diskriminasi atau ketidaksetaraan di tempat kerja.

"Semua pihak harus sepakat untuk menerapkan kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dalam pekerjaan," kata Haiyani usai acara pencanangan Gerakan Nasional Nondiskriminasi di Tempat Kerja.

Pencanangan gerakan itu diharapkan mewujudkan komitmen bersama di tingkat nasional dan daerah sehingga semua lini kondisi kesetaraan di tempat kerja dapat terwujud yang pada akhirnya akan mencegah, mengurangi dan menghapus diskriminasi di tempat kerja.

"Penerapkan prinsip kesempatan dan perlakukan yang sama tanpa diskriminasi dalam pekerjaan akan memberikan keuntungan bagi pengusaha, pekerja maupun masyarakat dan akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan upaya mengurangi kemiskinan," kata Haiyani.

Ia menyebut gerakan tersebut akan menguntungan semua pihak dimana perusahaan akan mendapatkan keuntungan mengurangi resiko terjadinya konflik di tempat kerja dan perselisihan hubungan industrial, meningkatkan reputasi perusahaan, mempertahankan inovasi dan meningkatkan produktivitas dan daya saing.

"Sedangkan bagi pekerja akan mendapatkan keuntungan meminimalkan timbulnya rasa frustasi, amarah atau bahkan tindak kekerasan akibat praktek diskriminasi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja, tingkat kepuasan, komitmen dan keseimbangan pekerjaan," kata Haiyani.

Sedangkan masyarakat akan mendapatkan keuntungan karena memperkecil resiko terjadinya ketidakstabilan sosial dan meningkatkan kemampuan seseorang dalam memperoleh pekerjaan yang layak.

Gerakan nasional itu diharapkan akan dapat menghentikan praktik-praktik ketidaksetaraan dan diskriminasi di tempat kerja misalnya berkaitan dengan pelaksanaan pengupahan, rekruitmen, seleksi, kesejahteraan, jaminan sosial, pelatihan, pendidikan, kenaikan jabatan atau kondisi kerja secara umum.

Sebagai tindak lanjut dari Gerakan Nasional tersebut, pemerintah melakukan berbagai langkah strategis antara lain penyusunan pedoman pencegahan pelecehan seksual, panduan kesetaraaan dan nondiskrimasi di tempat kerja.

Selain itu dibuat juga panduan kesetaraan upah netral gender di tempat kerja, panduan Equal Employment Opportunity (EEO) serta pembentukan Task Force Equal Employment Opportunity (EEO) dan pembentukan task force EEO.

"Kita juga telah menakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama dan perjanjian kerja sama antara Kemnakertrans, Kemdagri, Kemen PP-PA, dan Kemen PPN/Bappenas tentang Optimalisasi Penerapan Kesempatan dan Perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dalam pekerjaan," kata Haiyani.

Kemnaker juga melakukan advokasi dan sosialisasi dalam pembentukan gugus tugas di sembilan wilayah yaitu Sumatera Barat, Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, NTB dan Papua.

Pemerintah juga telah meratifikasi ketentuan internasional yang berkaitan seperti Konvensi ILO Nomor 100 tentang Pengupahan yang Sama bagi Pekerja Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya dan Konvensi ILO Nomor 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.

Pewarta: Arie Novarina
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015