Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Soesetyo menilai  Undang-Undang (UU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) bisa mencegah efek domino kegagalan sistem keuangan yang sistemik. 




“UU JPSK jangan hanya terfokus pada soal SIB sebagai pemicu krisis, tetapi mesti mencakup sektor keuangan lebih luas seperti bank dan non-bank. Tujuannya adalah untuk mencegah efek domino terhadap kegagalan sistem keuangan secara sistemik," kata Andreas di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

 

Adanya UU JPSK ini,  juga akan menjadi dasar dalam melakukan revisi UU lain yang terkait seperti UU Bank Indonesia, UU Otoritas Jasa Keuangan, dan UU Lembaga Penjamin Simpanan.

 

“Selain itu, RUU JPSK terdiri dari 12 bab dan 51 pasal yang menerangkan soal asas, penyelenggaraan jaring pengaman sistem keuangan, komite stabilitas sistem keuangan, serta pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan,” jelasnya.

 

Secara keseluruhan, Andreas merasa pokok-pokok pemikiran dan ruang lingkup JPSK meliputi koordinasi pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, penanganan kondisi tidak normal, serta penanganan permasalahan bank, baik dalam kondisi keuangan stabil dan normal maupun tak normal.

 

"Beberapa hal baru yang diajukan dibandingkan draf RUU JPSK lama antara dihilangkannya pasal imunitas, fokus penanganan krisis hanya terhadap sektor perbankan, penentuan bank berdampak sistemik dalam kondisi normal dan upaya minimal penggunaan dana publik dalam penyelamatan bank," kata Andreas.






Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015