Solo (ANTARA News) - BPJS Ketenagakerjaan mencatatkan pertumbuhan kepesertaan di atas 100 persen atau melampaui target per Oktober 2015 dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Siaran pers BPJS Ketenagakerjaan yang diterima di Solo, Rabu, menyebutkan pertumbuhan itu merupakan wujud komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan pelayanan dan kinerja khususnya dalam memberikan kesejahteraan bagi tenaga kerja Indonesia.

Hingga Oktober 2015 BPJS Ketenagakerjaan mencatatkan kepesertaan aktif sebanyak 19,034 juta tenaga kerja atau tumbuh 116,51 persen dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 16,337 juta atau 99,66 persen dari target 2015.

Peningkatan kepesertaan ini juga terjadi di kategori kepesertaan dari perusahaan aktif yang juga melonjak 133,29 persen atau sebanyak 275.888 dibanding pada Oktober 2014 sebanyak 206.988 atau 109,65 persen dari target 2015.

Pertumbuhan kepesertaan ini juga mendorong lonjakan pembayaran iuran yang tercatat per Oktober 2015 sebesar Rp27,8 triliun atau tumbuh 122,41 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp22,7 triliun.

"Pertumbuhan positif ini merupakan komitmen kami dalam meningkatkan pelayanan dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh tenaga kerja Indonesia. Pertumbuhan tersebut telah melampaui dari angka yang kami targetkan," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya.

Dia menjelaskan pertumbuhan kepesertaan ini juga didukung oleh penambahan kapasitas kantor dalam bentuk pengembangan kantor cabang perintis (KCP) sebanyak 203 unit yang memberikan kontribusi iuran per Oktober 2015 sebesar Rp1,8 triliun atau 33.855 perusahaan aktif dan 1,34 juta tenaga kerja.

KCP tersebut termasuk unit baru yang didirikan sebanyak 150 kantor yang telah ikut menyumbangkan iuran sebesar Rp370,9 miliar dan melakukan pembayaran jaminan sebesar Rp39,8 miliar untuk 12.533 kasus.

"Pertumbuhan iuran yang disumbangkan oleh KCP rata-rata mencapai 5,35 persen per bulan atau mengalami tren pertumbuhan yang positif," ujar Elvyn.

Lebih lanjut Elvyn menjelaskan terkait dana pekerja yang ikut program BPJS Ketenagakerjaan dikelola secara profesional dan transparan dengan harapan dana iuran tersebut mempunyai benefit sebesar-besarnya untuk pekerja.

Benefit dalam hal ini, jelaskan, dapat diperoleh peserta berupa manfaat finansial maupun non-finansial seperti fasilitas kepemilikan rumah dan pinjaman modal usaha (KUR) dengan bunga ringan .

Untuk mendukung pemberian manfaat non-finansial tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerja sama dengan institusi perbankan nasional dan pengembang perumahan (developer).

Hingga Oktober 2015, Elvyn menyebutkan BPJS Ketenagakerjaan mencatatkan dana kelelolaan sebesar Rp198,67 triliun atau tumbuh 11,17 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dengan hasil investasi mencapai Rp14,71 triliun atau memberikan imbal hasil (yield on investment annualized) sebesar 9,14 persen.

"BPJS Ketenagakerjaan hanya menginvestasikan dana yang dikelola sesuai dengan ketentuan pemerintah sehingga memenuhi standar kehati-hatian, yaitu deposito sekitar 22 persen, surat utang 48 persen, saham 21 persen, reksadana 8 persen, penyertaan langsung dan properti sekitar 1 persen," ucapnya.

Dengan potensi dana kelolaan yang besar ini, lanjutnya, dipastikan dana tersebut juga dikelola sesuai dengan kebutuhan programnya agar memberikan hasil yang optimal bagi peserta, sebagai contoh iuran dari program JHT sebagian besar dikembangkan untuk portofolio jangka panjang seperti surat utang sementara untuk JKM dan JKK dikembangkan di instrumen deposito.

Dari sisi pengajuan klaim peserta hingga Oktober 2015, Elvyn menyebutkan total klaim JHT yang telah dibayarkan mencapai Rp11,86 triliun atau meningkat 31,95 persen, untuk JKM sebesar Rp317,39 miliar atau meningkat 12,96 persen, JKK Rp574,96 miliar atau meningkat 1,65 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Elvyn menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang pengelolaannya sangat transparan karena diawasi oleh banyak instansi seperti OJK, BPK, Kantor Akuntan Publik (KAP) serta auditor internal sehingga setiap transaksi keuangan termasuk pengalihan program jaminan pemeliharaan kesehatan telah melalui proses audit yang ketat.

Pewarta: Erafzon SAS
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015