Pekanbaru (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi bidang pencegahan menyatakan bahwa sejak 2013 sampai sekarang sudah ada 632 laporan masyarakat terkait adanya dugaan korupsi di Provinsi Riau.

"KPK sejak 2004 sampai saat ini, laporan masyarakat hampir 9 ribu, khusus Riau sejak 2013 sampai kini ada 632 laporan. Tinggi itu," kata kata Komisioner KPK, Zulkarnaen dalam kegiatan Semiloka rapat koordinasi supervisi pencegahan korupsi di Kediaman Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu.

Lebih lanjut dia mengatakan hal ini jangan dilihat kenapa yang diproses tidak banyak. Namun melihat bahwa ini ada masalah dengan pejabat publik di eksekutif maupun legislatif.

KPK dalam bekerja, kata dia, mengedepankan pencegahan sehingga yang tidak mau dicegah dilakukanlah Operasi Tangkap Tangan itu. Dia mencontohkan kasus OTT Banten baru-baru ini bukanlah dadakan dan sudah mengalami proses panjang.

"OTT bukan seperti orang menangkap pencuri sendal, sudah bertahun-tahun dilakukan. Apa itu tidak disengaja?, apakah itu tidak direncanakan?, Itu berencana, orang-orang pintar yang melakukan karena motifnya uang dan uang," ungkapnya.

Akan tetapi, terkait laporan korupsi di Riau, anehnya hanya tiga laporan gratifikasi. Dia mengingatkan kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan tugasnya kalau ada gratifikasi tolak dan laporkan.

"Kan mudah melaporkan, di lembaga dulu kemudian diteliti bersama-sama KPK. Kalau lewat 30 hari kerja berarti itu sudah dianggap suap. Seperti pesta perkawinan pejabat lalu diberi hadiah Rp1 juta lebih, itu harus lapor. Jadi banyak yang tidak lapor," lanjutnya.

Saat ini menurut dia, korupsi di daerah mengalami kemajuan, harusnya sesudah reformasi ada penurunan tapi kenyataannya berkembang. Dulu modusnya hanya Surat Perintah Perjalanan Dinas dan tiket fiktif oleh pegawai.

"Sekarang korupsinya, politik ramai-ramai melakukan penjajahan APBD. Legislatif tidak mengawasi, malah ikut masuk di sana, pengurus partai politik juga masuk," tambahnya.

Secara umum, dia menyampaikan sampai saat ini KPK sudah menangani 480 perkara yang biasanya pelakunya tingkat atas. Perkara sudah melibatkan 81 Anggota DPR/DPRD, 14 Orang Gubernur, 48 bupati/walikota, dan 118 Pejabat Eselon I, II, dan III.

Pewarta: Bayu Agustari
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015