Denpasar (ANTARA News) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengingatkan kemungkinan efek negatif dari pelayanan surat izin mengemudi secara "online" pada saat tes perpanjangan SIM.

"Tujuan Polri baik, untuk memberikan pelayanan publik yang prima, terbaik, cepat dan bebas dari praktik-praktik percaloan. Tetapi menurut saya ada bahayanya, ini harus dipikirkan, bagaimana supaya efek negatif itu bisa dicegah," kata Pastika saat menghadiri Sehari Bersama Polisi Lalu Lintas dan Launching SIM Online Seluruh Indonesia di Denpasar, Minggu.

Menurut dia, pencari SIM baru yang hanya mengikuti tes simulasi berupa game secara "online" tidak akan memperlihatkan keadaan dan keterampilan mengemudi sesungguhnya.

"Begitu pula dengan tes perpanjangan SIM lewat online, juga tidak akan memperlihatkan perubahan kondisi yang sudah dialami pemilik SIM," kata dia.

Usia yang semakin bertambah dan riwayat terkena penyakit serius, tambah Pastika, sangat memengaruhi kondisi pengemudi, dan hal itu tidak mungkin terungkap apabila mengikuti tes online.

"Dan apabila dengan keadaan seperti itu tetap lolos dalam tes perpanjangan online, maka risiko terjadi kecelakaan pun akan meningkat," ujarnya.

Oleh karena itu, Pastika berharap pencari SIM pertama kali wajib diikutkan tes simulasi sebenarnya, dan bagi pemilik SIM yang memperpanjang bisa diikutkan tes online, namun dengan batasan usia, apabila melewati batasan usia yang ditetapkan harus kembali mendapatkan tes sebenarnya.

"Kalau yang memperpanjang harus tes online saya pikir bahaya juga, iya kalau menerima SIM pertamanya benar, kalau yang tidak benar itu lebih bahaya lagi," kata dia.

"Usia kan terus bertambah, mungkin saja sebelumnya mengemudi dengan cekatan, tetapi saat usia bertambah kan mengurangi konsentrasi mengemudi juga."

Sementara itu, Kapolda Bali, Irjen Sugeng Priyanto, dalam laporannya menyatakan peluncuran SIM Online dilaksanakan serentak di 45 Satuan Pelayanan SIM (SATPAS) se-Indonesia.

Program tersebut, menuruti dia, memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, diantaranya masyarakat yang masa berlaku SIMnya habis namun tidak berada di lokasi domisili sebenarnya, bisa langsung memperpanjang di lokasi tersebut.

Pembayaran yang dilakukan langsung di bank, dijamin oleh Sugeng Priyanto akan mengurangi praktik-praktik percaloan.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015