dengan segala kepahitan yang dirasakannya terdakwa, mengakui perbuatan yang dilakukan serta memohon keringanan hukuman
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum KPK Yudi Kristiana menilai mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella lugu dan mau mengakui kesalahannya karena telah menerima Rp200 juta saat masih menjadi anggota DPR.

"Dalam perkara ini muncul sosok-sosok yang secara tegas, jelas dan lugas mengakui kesalahannya bahkan cenderung lugu bagi seorang yang menduduki jabatan politis sebagai anggota DPR dan Sekjen dalam partai politik atas penerimaan uang yang dilihat dari nilainya tidak terlalu besar untuk ukuran perkara yang selama ini ditangani KPK," kata Ketua JPU KPK Yudi Kristiana dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Baca juga : Rio Capella dituntut dua tahun penjara

Yudi menilai uang suap Rp200 juta yang tidak sebanding dengan jabatan yang disandangnya yaitu anggota DPR Komisi III dan Sekjen partai pendukung pemerintah.

Rio Capella dituntut dua tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan karena menerima Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti.

"Dalam perkara ini sungguh merupakan sesuatu yang kontras, upaya-upaya untuk menghambat penanganan perkara yang tersembunyi di balik perlindungan HAM itu sama sekali tidak dijumpai. Bahkan sebaliknya, gugatan praperaedilan yang diajukan oleh terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dengan kesadarannya sendiri telah dicabut," puji Yudi.

Rio Capella juga dinilai mudah memahami surat dakwaan dan sekaligus mengesampngkan haknya mengajukan eksepsi.

"Bahkan terdakwa sejak dalam tahap penyidikan sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator. Sehingga tidak berlebihan ketika dalam pembuktian dan pemeriksaan terdakwa dengan segala kepahitan yang dirasakannya terdakwa, mengakui perbuatan yang dilakukan serta memohon keringanan hukuman," kata Yudi.

Namun meski uang yang diperoleh Rio tergolong kecil, Yudi menegaskan suap adalah bentuk tindak pidana korupsi dan harus diberantas.

"Karena suap dengan segala bentuknya telah mendegradasi kepercayaan publik baik terhadap penyelenggara negara, penegak hukum maupun partai politik itu sendiri. Namun demikian pendekatan hukum yang humanis, sudah barang tentu mendapat tempat tersendiri dalam perkara ini," ungkap jaksa Yudi.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015