... ini menjembatani komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah, khususnya pelaku usaha di bidang perdagangan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya...
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan bersama enam instansi lainnya membentuk Posko Bersama yakni Gerai Informasi dan Pelayanan, di Lindeteves Trade Center (LTC), Glodok, Jakarta, untuk memberikan pemahaman bagi para pelaku usaha terkait Standard Nasional Indonesia (SNI) dan pelabelan barang.




"Posko bersama ini menjembatani komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah, khususnya pelaku usaha di bidang perdagangan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya," kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, di Jakarta, Senin.




Widodo menjelaskan, posko didirikan untuk memberikan pemahaman terkait dengan peraturan di bidang SNI, pencantuman label dalam bahasa Indonesia pada barang, kewajiban melengkapi petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia pada produk elektronika, serta peraturan di bidang kepabeanan.




Posko bersama dibuka Kementerian Perdagangan dengan menggandeng Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informasi, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 




Widodo berharap pembukaan posko ini menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi pelaku usaha. 




Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen tengah gencar melakukan sosialisasi terkait kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia dan SNI wajib.




Sosialisasi tersebut, menjelaskan antara lain terkait dengan para importir, produsen, dan pedagang pengumpul yang mencantumkan merek dagangnya dikenai kewajiban mencantumkan label berbahasa Indonesia. 




Pedagang pengumpul adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang mempunyai kegiatan usaha mengumpulkan hasil produksi usaha mikro dan usaha kecil untuk diperdagangkan.




Ketentuan tersebut dijabarkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia Pada Barang, yang berlaku sejak 1 Oktober 2015.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015