Kita harus kritis juga karena `quick count` hanya melalui sampel yang diambil di TPS-TPS
Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengingatkan bahwa hitung cepat (quick count) dari lembaga-lembaga survei dalam Pilkada Serentak 2015 tidak boleh menyebutkan hasil final.

"Hasil quick count kan hasil prediksi berdasarkan metodologi, jadi bukan final. Jadi, yang melaksanakan quick count tidak boleh mereka sebutkan hasil final," kata Hadar di kantor KPU, Jakarta, Kamis.

Menurut Hadar, untuk hasil secara keseluruhannya kita tunggu saja agar masyarakat juga tidak salah paham.

"Kita harus kritis juga karena quick count hanya melalui sampel yang diambil di TPS-TPS," ucap Hadar.

Dalam kesempatan yang sama, Hadar juga menyatakan pihaknya belum bisa memastikan angka partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2015.

"Angka partisipasi yang kami catat baru ada sebagian, hanya berdasarkan TPS tertentu atau dari desa-desa tertentu jadi belum ada secara lengkap. Nanti kalau mau lihat langsung saja di pilkada2015.kpu. go.id," katanya.

Menurutnya, ada beberapa daerah yang tingkat partisipasinya sudah 100 persen, misalnya di Ngawi dan Sumenep.

"Kalau dikumpulkan secara lengkap, kami belum bisa katakan hasilnya," tuturnya.

Sebanyak 264 pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar secara serentak di berbagai wilayah di Indonesia pada Rabu (9/12) dilaporkan berjalan aman dan lancar.

Pilkada serentak tersebut merupakan sejarah terbesar dalam penyelenggaraan demokrasi tingkat lokal di Indonesia.

Jumlah pilkada itu sekitar 50 persen lebih jumlah daerah. Sisanya direncanakan akan dilakukan pilkada pada 2017 dan 2018.

Pada pilkada serentak kali ini, dari 269 daerah, KPU akhirnya menunda 5 daerah yang tengah bermasalah dengan hukum, terkait dengan gugatan para calon yang sebelumnya dianulir oleh KPU.

Kelima daerah tersebut Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, dan Kota Manado. KPU berharap kelima daerah tersebut dapat segera memperoleh keputusan hukum yang mengikat sehingga pilkada tetap dapat dilaksanakan pada Desember 2015.

Dari 264 pilkada, 8 di antaranya merupakan pemilihan tingkat provinsi, sedangkan sisanya pemilihan bupati dan wali kota.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015