Meski belum ditandatangani dan disepakati sebagai Kesepakatan Paris, tapi dalam draft yang sudah mengerucut menjadi 27 halaman banyak poin tawaran kita yang diakomodasi, termasuk REDD yang sebelumnya hilang sudah masuk lagi dengan nama `sustainable f
Paris (ANTARA News) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan bahwa perundingan iklim di Le Bourget, Paris, Prancis mengakomodasi beberapa tawaran Indonesia antara lain tentang diferensiasi atau perbedaan tanggungjawab mitigasi antara negara-negara maju dan negara-negara berkembang, pendanaan, peningkatan kapasitas dan transfer teknologi, hingga ambang batas peningkatan suhu bumi di bawah 2 derajat dan sedapat mungkin ditekan hingga 1,5 derajat Celcius.

"Meski belum ditandatangani dan disepakati sebagai Kesepakatan Paris, tapi dalam draft yang sudah mengerucut menjadi 27 halaman banyak poin tawaran kita yang diakomodasi, termasuk REDD yang sebelumnya hilang sudah masuk lagi dengan nama sustainable forest managemen," kata Menteri di Le Bourget Paris, Prancis, Sabtu.

Menurut Menteri, draft akan ditandangani seluruh perwakilan pemerintah yang masih berada di Le Bourget hingga Sabtu siang, sebab perundingan diperpanjang selama satu hari karena belum ada kesepakatan.

Sebelum rapat untuk memutuskan draft final tersebut, dokumen kesepakatan Paris sudah mengerucut dari hasil rapat pada 5 Desember setebal 148 halaman menjadi 29 halaman pada 9 Desember dan menjadi 27 halaman pada 10 Desember.

Draft final kata Menteri akan diputuskan para menteri pada perundingan tingkat tinggi yang dipimpin Presiden COP/Menteri Luar Negeri Prancis, Laurent Fabius dan direncanakan ditandatangani perwakilan pemerintah 180 negara pada Sabtu (12/12) siang waktu setempat atau pada malam hari waktu Indonesia.

Menurut Menteri, banyak pelajaran yang dipetik dari COP-21 Paris, yang akan jadi bahan evaluasi internal delegasi RI. Setelah kembali ke Tanah Air, Menteri mengatakan akan menggelar evaluasi menyeluruh, termasuk materi yang diseminarkan dan diskusi panel di paviliun Indonesia di COP Paris.

Menteri Siti mengatakan bahwa masyarakat bersama pemerintah dan kalangan swasta sudah melakukan usaha mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, namun belum "dijahit" menjadi satu dokumen yang baik untuk dibawa ke COP Paris.

"Ini menjadi pelajaran penting, karena kita sudah banyak melakukan upaya dan secara kerangka peraturan perundang-undangan juga sangat suportif tapi perlu dirangkai atau dijahit dengan baik," ucapnya.

Dalam perundang-undangan kata Menteri, pada pasal 28H UU Dasar diamanatkan bahwa lingkungan yang baik dan sehat adalah hak asasi setiap manusia di Indonesia. Selanjutnya didukung pula dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menegaskan model pembangunan di Indonesia adalah pembangunan berkelanjutan.

Selain itu, Menteri juga menambahkan bahwa pelibatan komunitas akan ditingkatkan pada COP berikutnya pada 2016 yang akan digelar di Maroko.

"Banyak komunitas yang sudah melakukan kerja-kerja mitigasi dan adaptasi perubahan iklim tapi mereka tidak muncul di COP Paris, padahal delegasi kita termasuk banyak dari segi jumlah," katanya.

Konferensi Iklim di Paris yang berlangsung sejak 30 November seyogyanya ditutup pada Jumat (11/12) diperpanjang satu hari hingga Sabtu (12/12) karena belum ada keputusan tingkat menteri yang dipimpin Presiden COP-21/Menteri Luar Negeri Prancis, Laurent Fabius.

Pewarta: Helti Marini Sipayung
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015