Jakarta (ANTARA News) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan peraturan presiden tentang kebijakan strategis pengelolaan sampah masih disusun oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Saat ini masih kami perbaiki terus. Setelah dari kami kemudian akan diberikan ke Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, lalu ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terakhir ke Kementerian Dalam Negeri," ujar Siti di Gedung KLHK, Jakarta, Senin.

Dia melanjutkan kebijakan terkait pengelolaan sampah ini harus dimulai paling lambat pada tahun 2016. Namun, sebelum benar-benar dilaksanakan, pemerintah akan terlebih dahulu melakukan percobaan di berbagai daerah.

Beberapa daerah yang masuk dalam pertimbangan pemerintah adalah DKI Jakarta, Surabaya, Solo, Balikpapan, Malang, Bandung (Kota atau Kabupaten), Gorontalo, Kendari, Martapura dan Payakumbuh.

"Nanti akan kami tentukan percobaannya dilakukan di mana. Yang jelas kategorinya adalah kota metropolitan, besar dan kecil," kata Siti.

Adapun hal yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam penyusunan perpres, seperti kebijakan itu diharapkan bisa mengatur kesatuan sistem pengolahan dari rumah tangga sampai pembuangan akhir.

Kemudian, pemerintah ingin perpres meliputi pengubahan sampah menjadi energi maupun pembuatan kompos. Selanjutnya ada juga pertimbangan tentang terobosan-terobosan hukum.

Perihal terobosan itu penting, Susi menambahkan, karena selama ini investasi swasta di bidang sampah hampir tidak pernah ada yang terlaksana karena rumitnya sistem tender dan birokrasi.

Pemerintah sendiri mencanangkan percepatan penanganan sampah di tahun 2016-2017 karena menganggap sampah sudah menjadi soal darurat.

Sebelumnya, pada Senin (7/12), Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin menghilangkan sampahh melalui pengelolaan bahan buangan menjadi energi baru dan terbarukan.

Ini dilakukan demi menarik minat para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Presiden juga ingin agar target energi baru terbarukan pada 2025 dapat 23 persen tercapai.

Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015