Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung berjanji akan melanjutkan eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap setelah sebelumnya mengeksekusi mati 15 terpidana.

"Kita tetap jalani terus karena berkaitan dengan penyelamatan bangsa. Pada 2015, kita eksekusi 15 terpidana mati," kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam konferensi pers Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Tahun 2015 di Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejagung, Ragunan, Jakarta, Selasa.

Kendati demikian, jaksa agung tidak menyebutkan waktu yang pasti untuk pelaksanaan eksekusi mati.

Ia menjelaskan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba memang sangat penting mengingat peredaran masih tetap marak di banyak daerah.

"Yang paling banyak perkara di daerah adalah narkoba, dan korban paling banyak adalah anak muda usia produktif. Ini menjadi salah satu concern kita," katanya.

Di satu sisi, ia mengakui tidak semua pihak mendukung hukuman mati para terpidana narkoba dengan berbagai alasan.

"Masih ada penolakan-penolakan, dan mereka tidak memahami bagaimana luar biasanya kejahatan narkoba," katanya.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015