Mataram (ANTARA News) - Aparat gabungan menangkap lima orang nelayan yang menangkap lobster menggunakan potasium di perairan Gili Sayak, Teluk Bumbang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Rabu.

Kelima orang nelayan dari Kecamatan Pujut tersebut diamankan oleh aparat gabungan dari Polisi Air Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), Tentara Nasional Angkatan Laut (TNI AL) dan petugas pengawas kelautan dan perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB.

Aparat membawa mereka ke kantor DKP NTB untuk diperiksa lebih lanjut, sekaligus gelar barang bukti berupa lima ekor lobster ukuran 300 gram, potasium, kompresor, kaca mata selam, senter anti air, keranjang jaring, dan pancing.

Kepala DKP NTB Aminollah, mengatakan apa yang dilakukan oleh kelima nelayan tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur tentang larangan menangkap lobster ukuran 300-500 gram yang dikeluarkan sejak 2006. Terlebih, proses penangkapan menggunakan potasium yang bisa merusak karang laut.

"Aturan sudah jelas, bisa dipenjara bagi yang melanggar," katanya.

Ia menegaskan, proses penegakan hukum tetap ditindaklanjuti karena kelima nelayan itu ditangkap oleh tim gabungan dari Polair, TNI AL dan pengawas kelautan dan perikanan DKP NTB.

"Jadi proses penyidikan dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), dalam hal ini dilimpahkan ke Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satker PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), wilayah Labuhan Lombok," ujarnya.

Kepala Satker PSDKP, KKP wilayah Labuhan Lombok, Mubarak, mengatakan pihaknya sudah memintai keterangan dari para nelayan terkait aktivitasnya menangkap lobster menggunakan potasium.

"Nelayan itu sudah mengakui perbuatannya menangkap lobster menggunakan potasium dan barang bukti juga sudah ada," katanya.

Akibat perbuatannya, kelima nelayan tersebut akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 31/2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU No 45/2009 tentang tentang Perikanan.

"Dari UU yang dikenakan, tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar, karena perbuatannya menyebabkan kerusakan ekosistem di laut akibat potasium digunakan menangkap lobster," ujarnya.

Sementara itu, Sudirman, salah seorang nelayan yang diamankan mengaku terpaksa menggunakan potasium menangkap lobster demi mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan isteri dan dua orang anaknya.

"Kami menangkap lobster karena tidak bisa mencari ikan di laut menggunakan perahu karena cuaca buruk. Hanya ini yang bisa kami lakukan untuk bisa bertahan hidup," tuturnya.

Pewarta: Awaludin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015