Jakarta (ANTARA News) - Harta pimpinan KPK terpilih Alexander Marwata mencapai Rp795,659 juta berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara per 30 Juni 2011.

Harta tersebut terdiri atas harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan sejumlah total Rp429,482 juta di kota Tangerang Selatan.

Selanjutnya harta bergerak senilai Rp184,5 juta berupa mobil Suzuki Sidekick, sepeda onthel, motor Honda Kirana dan mobil Daihatsu Terios. Masih ada logam mulia senilai Rp25 juta, giro dan setara kas lain sejumlah Rp156,577 juta.

Dalam LHKPN yang diserahkan saat Alexander masih menjabat sebagai auditor muda Deputi Investigasi BPKP, ia tercatat masih punya utang senilai Rp25 juta.

Alexander yang punya kebiasaan naik commuter line dari rumahnya di daerah Jurangmangu mengaku tidak mempermasalah bila tetap menggunakan moda transportasi umum itu.

"Kalau saya save merasa naik kereta juga tidak masalah, memang saya berpikir itu janganlah kalau menduduki suatu jabatan dikaitkan dengan suatu jabatan misalnya ya biasa-biasa sajalah. Saya tidak tahu protokoler di dalam seperti apa, tapi sejauh ini saya merasa nyaman dengan naik kereta tidak masalah kecuali nanti protokoler di KPK melarang, ya saya lihat juga alasannya apa, kan harus jelas alasannya apakah keamanan atau apa, sejauh ini selama saya jadi hakim sebelum pelantikan mungkin saya tetap naik kereta, tidak problem buat saya," kata Alexander saat dikonfirmasi mengenai kebiasannya naik kereta dari stasiun Jurangmangu ke stasiun Kemayoran dan selanjutnya berjalan kaki ke pengadilan Tipikor Jakarta Pusa.

Namun Alexander mengaku akan mengikuti protokoler di KPK bila memang diwajibkan untuk menggunakan mobil.

"Bayangin rumah saya di Jurangmangu berangkat kerja macetnya sudah kayak apa, tapi itu kan masalah protokeler di dalam saya ikuti saja. Kalau tidak memungkinkan untuk naik kereta ya bagaimana saya ikuti. Tapi pada intinya saya tidak keberatan naik kereta, saya sudah 15 tahun loh naik kereta itu," ungkap Alexander.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015