Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Perlindungan Anak menyatakan sikap mereka mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.

"Komisi Nasional Perlindungan Anak mendorong Kementerian Hukum dan HAM dan Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mempercepat disahkannya Perppu Pemberatan Hukum Kebiri melalui suntik kimia bagi predator kejahatan seksual terhadap anak," kata Sekretaris Jenderal Komnas Anak Samsul Ridwan saat jumpa pers catatan akhir tahun Komnas Anak di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, meski menuai perdebatan, hukuman kebiri diharapkan dapat mengurangi kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Ketua Umum Komnas Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan mereka mendukung kebiri mengurangi daya seksual melalui suntikan melihat perspektif anak sebagai korban.

Kasus kekerasan seksual pada anak umumnya juga disertai penganiayaan sehingga dapat berujung pada kematian, selain kerusakan psikologis pada anak.

"Bagi Komnas Anak, ini kejahatan luar biasa," kata dia.

Ia pun mendesak agar kekerasan pada anak digolongkan sebagai kejahatan luar biasa agar hukuman yang diberikan pada pelaku dapat dihukum maksimal.

Untuk memastikan keadilan hukum bagi korban kejahatan seksual, Komnas mendukung presiden segera mengeluarkan Perppu kebiri melalui suntik kimia.

Selain mendukung percepatan hukuman kebiri, mereka mengagendakan bertemu Komisi III DPR untuk mendorong dan memberi masukan untuk menetapkan segala bentuk kekerasan terhadap anak dan penghilangan paksa hak hidup anak ke dalam ketentuan RUU KUHP sebagai kejahatan luar biasa.

Komnas Anak mendorong presiden untuk segera mewujudkan tanggung jawab lintas kementerian/lembaga untuk melaksanakan Inpres No 5 Tahun 2014 tentang Gerakan nasional Anti Kejahatan Seksual.

Selain itu, Komnas juga mengimbau masyarakat untuk menciptakan lingkungan ramah anak dan mereka berencana membentuk Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak di seluruh Indonesia yang berbasis masyarakat.

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015