Bandung (ANTARA News) - Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyatakan rincian penggunaan anggaran dari alokasi dana desa yang bersumber dari APBN maupun sumber lainnya wajib diketahui oleh publik untuk menghindari kecurigaan adanya penyalahgunaan dana di desa bersangkutan.

"Kepala Desa atau aparatur desa harus transparan dalam penggunaan keuangan desa dari berbagai sumber," kata Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan, Rukijo saat kegiatan sosialisasi kebijakan dana desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu.

Rukijo menuturkan sesuai aturan aparatur desa harus mendokumentasikan semua keuangan desa mulai dari pendapatan sampai pengeluaran kemudian dapat dipertanggungjawabkan.

Seluruh penggunaan anggaran yang sudah didokumentasikan itu, kata dia, harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat desanya.

"Harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat lewat BPD (Badan Pemusyawaratan Desa), lalu diinformasikan dengan ditempelkan di kantor desa," katanya.

Jika desa tidak mempublikasikan realisasi anggaran, kata Rukijo, sesuai aturan masyarakat berhak menanyakannya langsung kepada desa.

Ia berharap dapat aktif bertanya dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila ada kecurigaan penyalahgunaan anggaran desa.

"Masyarakat harus proaktif bisa melalui BPD, dan harus dilaporkan (penyalahgunaan)," katanya.

Ia menambahkan alokasi dana desa diperuntukan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan fisik seperti jalan, jembatan dan irigasi.

Sosialisasi tersebut, lanjut dia, disampaikan juga tentang pembangunan fisik yang harus dilakukan secara swakelola yaitu melibatkan masyarakat dan menggunakan sumber alam yang ada di desa setempat.

"Pada saat pembangunan fisik harus swakelola, padat karya, melibatkan masyarakat sana, jangan pakai kontraktor dari luar, karena nanti uangnya dipakai diluar," katanya.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015