Jakarta (ANTARA News) - Manajemen Maskapai Citilink Indonesia mengklarifikasi, bahwa keterlambatan penerbangan QG 152 dengan rute Halim Perdanakusuma-Denpasar pada Kamis (24/12) akibat gangguan dalam sistem "wiring" pesawat, bukan karena gagal lepas landas.

"Gangguan baru diketahui saat hendak keluar dari apron atau tempat parkir pesawat dan belum berada di area untuk lepas landas, sehingga pilot sesuai prosedur keselamatan penerbangan langsung memutuskan untuk memperbaiki dulu," kata Vice President Corporate Communication Citilink Indonesia Benny S. Butarbutar dalam siaran persnya, Jumat.

Mengenai penyebutan "gagal take off" yang muncul dalam sejumlah pemberitaan, Benny menyayangkan kekeliruan informasi tersebut.

"Gagal take off atau gagal lepas landas adalah situasi di mana pesawat berada di landasan pacu dengan mesin menyala penuh siap untuk terbang atau ketika pesawat sedang melaju di landasan pacu untuk terbang kemudian tiba-tiba sistem peringatan dini menyala sehingga pilot segera memutuskan untuk membatalkan penerbangan," ujarnya.

Benny menjelaskan, setelah mendapat laporan dan juga estimasi waktu perbaikan menyeluruh terhadap sistem kabel elektronik pesawat yang membutuhkan waktu cukup lama, maka segera diputuskan untuk mengganti pesawat.

Pesawat Citilink terbang ke tujuan pada pukul 15.00 dari semestinya dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
 
Citilink juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh penumpang atas ketidaknyamanan yang terjadi. Penundaan tersebut dilakukan demi keselamatan dan keamanan penerbangan sebagai prinsip utama yang harus selalu dipastikan.

"Kami berterima kasih atas kesabaran untuk menunggu penggantian pesawat dan selama itu penumpang juga mendapat kompensasi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan," katanya.

Jelang musim libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru ini, Citilink menambah kapasitas kursi penerbangan dengan total 31.680 kursi ekstra untuk beberapa rute domestik. Penambahan kapasitas tersebut efektif berlaku pada tanggal 18 Desember 2015 sampai 8 Januari 2016.

Pewarta: Monalisa
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015