Pemerintah harus tegas tidak mengeluarkan izin baru pertambangan karst."
Makassar (ANTARA News) - Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan (Sulsel) Asmar Exwar meminta pemerintah secara tegas melindungi karst, termasuk Kawasan Karst Maros Pangkep (KKMP) yang bernilai ekologi tinggi.

"Pemerintah daerah baik di level kabupaten maupun provinsi harus berkomitmen menjaga karst dengan menerbitkan regulasi perlindungan kawasan esensial," katanya di Makassar, Sabtu.

Asmar menilai, pemerintah daerah maupun Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) seharusnya lebih fokus pada pemantauan perizinan bermasalah, serta sungguh-sungguh memberlakukan moratorium izin pertambangan baru.

"Pemerintah harus tegas tidak mengeluarkan izin baru pertambangan karst," ujarnya.

Ia menjelaskana dalam catatan koordinasi dan supervisi (korsup) kehutanan, serta mineral dan bahan tambang (minerba) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 12 kementerian pada Agustus 2015 terpantau dari 414 izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Selatan ada 27 IUP telah dicabut perizinannya, 12 IUP diantaranya berada di Kabupaten Maros.

Padahal, ia mengemukakan, Kawasan Karst Maros Pangkep (KKMP) yang merupakan kawasan karst yang memiliki nilai ekologi penting.

Karst adalah sebuah bentuk permukaan bumi yang pada umumnya dicirikan dengan adanya depresi tertutup (closed depression), drainase permukaan dan gua. Daerah karst dibentuk terutama oleh pelarutan batuan, kebanyakan batu gamping.

"Masyarakat menyebut karst sebagai paku bumi karena fungsi tata air yang menunjang kehidupan masyarakat di sekitarnya," ujarnya.

Tingginya jumlah IUP yang dicabut di Kabupaten Maros, menurut Asmar, berindikasi kuat bahwa seharusnya penataan pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup harus lebih diprioritaskan di Provinsi Sulawesi Selatan.

"Bukan justru menambah izin usaha pertambangan baru," pungkasnya.

Pewarta: Oleh Nurhaya J. Panga
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015