Bandung (ANTARA News) - Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Jawa Barat menyatakan 122 perusahaan/industri di enam kabupaten/kota di wilayah provinsi itu tidak menaati ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.

Menurut hasil rekapitulasi program penilaian peringkat kinerja perusahaan daerah di Jawa Barat tahun 2015, dari 200 perusahaan yang ada di wilayah itu hanya 77 perusahaan (38,5 persen) yang menaati aturan pengelolaan lingkungan. 

"Sisanya 122 perusahaan tidak taat atau sekitar 61 persen. Satu perusahaan lagi tidak ada peringkatnya," kata Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Jawa Barat Anang Sudarna di Bandung, Minggu.

Ia menjelaskan rekapitulasi peringkat final Properda 2015 dilakukan di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Sumedang.

"Di antara enam daerah tersebut perusahaan yang paling banyak tidak taat pengelolaan lingkungan hidup ada di Kota Bandung yakni sekitar 77,7 persen," kata Anang.

Ia menuturkan bahwa hanya 10 dari 45 perusahaan/industri di Kota Bandung yang menaati ketentuan  pengelolaan lingkungan hidup.

Sementara jumlah perusahaan/industri yang taat pada peraturan pengelolaan lingkungan di Kota Cimahi tercatat delapan dari 25 perusahaan/industri dan di Kabupaten Bandung delapan dari 29 perusahaan/industri.

Banyaknya perusahaan/industri yang belum menaati aturan pengelolaan lingkungan hidup, menurut dia, membuat pencemaran meningkat di kawasan Bandung Raya.


Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015