Banda Aceh (ANTARA News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh melarang masyarakat, khususnya yang beragama Islam, merayakan tahun baru 2016.

"Pemkot bersama unsur muspida sudah mengeluarkan seruan larangan perayaan tahun baru karena itu bukan budaya Islam," kata Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin di Banda Aceh, Senin.

Perayaan tahun baru, kata Zainal Arifin, bukan budaya Islam, sedangkan mayoritas penduduk Kota Banda Aceh beragama Islam, sehingga diharamkan merayakan budaya nonislam.

"Haram hukumnya bagi yang beragama Islam merayakan tahun baru, karena itu, pemerintah kota mengeluarkan larangan merayakan tahun baru," ungkap Wakil Wali Kota Banda Aceh.

Larangan serupa, kata dia, pernah disampaikan pekan lalu, dimana masyarakat Kota Banda Aceh beragama Islam tidak ikut-ikutan merayakan natal karena haram hukumnya.

"Pemerintah kota tidak henti-hentinya menyerukan agar masyarakat di Kota Banda Aceh yang mayoritas Islam tidak merayakan natal dan tahun baru. Hal itu merupakan perbuatan haram," tegas Zainal Arifin.

Pemerintah Kota Banda Aceh, sebut dia, konsisten menerapkan syariat Islam secara kaffah.

Dengan demikian, budaya nonislam dilarang dilakukan oleh penduduk yang beragama Islam.

"Kami akan terus mengawasi pelaksanaan syariat Islam, termasuk mengawasi apa yang dilarang dan diharamkan seperti perayaan tahun baru oleh umat muslim di Kota Banda Aceh," kata Zainal Arifin. 

Pewarta: M Haris SA
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015