Jakarta (ANTARA News) - Persentase bagi hasil Kontrak Kerja Sama (KKS) eksplorasi minyak dan gas di wilayah kerja (WK) Offshore North West Java (ONWJ) telah diubah, dimana komposisi untuk pemerintah naik sebesar satu persen dan berlaku sejak perpanjangan kontrak yang dilakukan hari ini.

"Kalau ONWJ pemerintah sedikit lebih baik, beda 1-1,5 persen dari sebelumnya untuk minyak dan gas," ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja usai penandatanganan perpanjangan kontrak antara PT PHE ONWJ, EMP ONWJ Ltd serta KUFPEC Indonesia BV dan SKK Migas di Jakarta, Selasa.

Sedangkan untuk pembagian sekarang, kata dia, adalah 85-15 untuk minyak dan 70-30 untuk gas.

Berdasarkan perpanjangan KKS WK ONWJ yang mulai berlaku pada 19 Januari 2017 itu, PT PHE ONWJ menguasai saham sebesar 73,5 persen, EMP ONWJ Ltd sebesar 24 persen dan KUFPEC Indonesia BV sebesar 2,5 persen.

Cadangan WK ONWJ sebesar 73 MSTB (million stock tank barrels) minyak bumi dan 310 BSCF (billion standard cubic feet) gas bumi dengan rata-rata produksi per Juli 2015 sebesar 40.500 BOPD (barrels oil per day) minyak bumi dan 181 MMSCFD gas bumi.

Dengan jumlah tersebut, total minimal investasi yang diharapkan pada tiga tahun pertama Blok ONWJ sebesar 301,3 juta dolar AS dengan rincian 143,3 juta dolar AS pada tahun pertama, 79 juta dolar AS pada tahun kedua dan 79 juta dolar AS pada tahun ketiga.

"Kenaikan satu persen mungkin tampaknya kecil, tapi kalau dilihat dari nominal, itu bisa besar," kata Wiratmaja.

Dalam kesempatan tersebut, ditandatangani juga kontrak perpanjangan baru Blok Mahakam antara PT Pertamina dan SKK Migas.

Untuk kontrak tersebut, ujar Wiratmaja, pembagian hasil akan menggunakan "dynamic split" agar kontraktor mendapat keuntungan saat penerimaan kecil.

"Dynamic split kalau revenue overcost kecil, kontraktor tidak dapat apa, makanya revenue pemerintah pembagiannya berkurang supaya kontraktor mendapat keuntungan," ujar dia.

Untuk Blok Mahakam, total minimal investasi yang diharapkan pada tiga tahun pertama sebesar 75,3 juta dolar AS dengan rincian 1,3 juta dolar AS pada tahun pertama, 33,5 juta dolar AS pada tahun kedua dan 40,5 juta dolar AS pada tahun ketiga.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015