Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh dan memutuskan mengurangi hukumannya menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu, menyatakan Angelina Patricia Pingkan Sondakh juga dihukum membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara.

Peninjauan kembali vonis hukuman Angelina Sondakh ditangani oleh majelis hakim agung yang diketuai Syarifuddin, Ketua Muda MA Bidang Pengawasan, dengan anggota hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada tingkat kasasi Syamsul Rakan Chaniago.

Pada 20 November 2013, majelis kasasi MA menjatuhkan vonis hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS (sekitar Rp27,4 miliar).

Vonis hukuman itu jauh lebih berat dibanding putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta, yang tidak membebankan uang pengganti.

Pengadilan tingkat pertama pada 10 Januari 2013 menyatakan Angelina Sondakh terbukti menerima suap Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pengadilan tingkat pertama hanya menjatuhkan hukuman penjara 4,5 tahun dengan denda Rp250 juta berdasarkan pasal 11 Undang-Undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015