Surabaya (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengkonsultasikan persyaratan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali kota Surabaya terpilih Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana yang rencananya akan digelar pada Januari 2016.

"Tadi baru saja konsultasi dengan pihak Gubernur terkait dengan hal itu," kata Komisioner KPU Surabaya Purnomo Satriyo Pringgodigdo kepada Antara di Surabaya, Rabu.

Saat ditanya konsultasi apa saja ke Pemprov Jatim, Purnomo mengatakan hanya sebatas konsultasi dokumen-dokumen apa yang diperlukan oleh pihak Pemprov Jatim terkait pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan atau berita penetapan calon kepala daerah beserta semua berkas hasil rekapitulasi Pilkada Surabaya 2015 ke DPRD Surabaya.

Saat ditanya apakah konsultasi juga membahas rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih pada Januari 2016, Purnomo mengatakan tidak membahas soal itu.

"Kami tidak bicara soal pelantikan tetapi lebih ke syarat-syarat pelantikannya saja," katanya.

Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan sejauh yang dipelajari dari UU Nomor 1 dan 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, hanya diatur Mendagri menetapkan kepala daerah-wakil kepala daerah hasil pemilihan langsung dalam tempo 20 hari sejak berkas pengusulan diterima lengkap, yang diajukan DPRD melalui gubernur.

"Kemudian juga ditetapkan, pelantikan kepala daerah dan wakilnya dilakukan di ibu kota provinsi," katanya.

Jadi, lanjut dia, mestinya awal Januari DPRD Kota Surabaya sudah bisa mengirim berkas usulan pengangkatan wali kota dan wakil wali kota kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur.

"Itu jika KPU Kota Surabaya sudah memberitahukan hasil Pilkada langsung 2015 kepada DPRD Kota Surabaya, disertai berkas lengkap wali kota-wakil wali kota terpilih," katanya.

Meski demikian, lanjut dia, pihaknya mendukung rencana Kemendagri yang akan mengagendakan pelantikan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya pada akhir Januari 2016.

"Bagi Kota Surabaya, saya yakin, semakin cepat pelantikan, semakin baik. Karena kota ini segera dipimpin oleh wali kota dan wakil wali kota yang definitif hasil mandat rakyat," katanya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya di Jakarta, Selasa (29/12) menyatakan sedang mempersiapkan diskusi rapat pimpinan (rapim) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengagendakan pelantikan kepala daerah yang rencananya dilakukan dua tahap.

Bagi daerah yang tidak ada sengketa pilkada pelantikan bisa digelar akhir Januari dan kalau daerah yang ada sengketa menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir Maret.

Ketua DPRD Surabaya Armuji sebelumnya mengatakan pihaknya sudah mendapatkan surat pemberitahuan atau berita acara penetapan calon kepala daerah dari KPU yang digelar pada Senin (22/12).

"Surat pemberitahuan sudah dikirim, tapi untuk berkasnya akan dikirim pada Senin (28/12)," katanya.

Menurut Armuji, pihaknya belum bisa menindaklanjuti surat pemberitahuan dari KPU tersebut lantaran harus berkoordinasi dengan pihak Pemprov Jatim. Hal ini dikarenakan belum adanya cantolan hukum yang mengacu pada UU 8/2015.

"Jika mengacu pada Peratuan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 85 Tahun 2014, wakil wali kota dilantik wali kota. Tapi ini kami koordinasikan dulu untuk dasar hukumnya. Apalagi saya dapat info, seluruh kepala daerah terpiluh akan dilantik Presiden di Istana Negara," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015