Bandung (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil menuntaskan proses hukum 77 dari 124 kasus kejahatan "cyber crime" atau kejahatan dunia maya dengan jumlah tersangka 77 orang selama 2015.

"Dari 124 kasus, sebanyak 77 kasus dapat diselesaikan dan limpahkan ke kejaksaan serta disidangkan di pengadilan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhan Denny saat konferensi pers akhir tahun di Markas Polda Jabar di Bandung, Rabu.

Ia mengatakan kasus kejahatan dunia maya itu berbagai modus mulai dari pornografi, kesusilaan, pencemaran nama baik, pemerasan, penipuan, sebar kebencian, dan pencurian identitas elektronik.

Mayoritasnya, lanjut dia, kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang rata-rata melalui media sosial Facebook.

"Mayoritas adalah kasus penghinaan dan pencemaran nama baik, rata-rata gunakan media sosial Facebook," katanya.

Sementara sisa dari kasus tersebut yang belum terselesaikan, kata dia, karena adanya kesulitan yang kebanyakan berkaitan dengan penipuan di dunia daring.

Menurut dia korban daring kebanyakan terlambat melapor ketika menjadi korban penipuan, sehingga kepolisian sulit mencari pelakunya.

"Ketika tertipu, korban terlambat melapor, karena berusaha sendiri mencari pelaku, ketika tidak ketemu, baru lapor, tapi sulitnya, identitas pelaku tidak diketahui," katanya.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015