... ada batasan impor agar harga tidak menjatuhkan peternak dalam negeri, impor cukup sekadarnya...
Jakarta (ANTARA News) - Kalangan pengamat peternakan menyatakan pemerintah harus berlaku adil terhadap peternak dalam negeri terkait Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/2015 yang mengizinkan daging variasi dari luar ke dalam negeri.

Pengamat peternakan IPB, Arief Daryanto, di Jakarta, Minggu, menyatakan, pemerintah harus memberikan insentif pada peternak dalam negero untuk mengimbangi pembukaan impor daging variasi itu.

Izin impor daging variasi, lanjutnya, jangan sampai membabi-buta, untuk menjaga harga di tingkat peternak yang saat ini baru saja menikmati keuntungan. "(Harus) ada batasan impor agar harga tidak menjatuhkan peternak dalam negeri, impor cukup sekadarnya," katanya.

Menurut dia, impor daging itu harus bebas dari penyakit yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 139/2014. Pada pasal 9 peraturan menteri pertanian itu mengatur berbagai hal tentang penyakit menular hewan ternak. 

Sementara itu pengamat peternakan, Rohadi Thawaf, menyatakan, membuka keran impor daging variasi mencerminkan Kementerian Pertanian lebih berpihak ke importir daripada menumbuhkan produksi daging di dalam negeri.

Menurut dia presiden dapat menegur Menteri Pertanian yang telah menerbitkan izin impor daging variasi.

Daging variasi (variety/fancy meats) merupakan bagian daging selain daging potongan primer, daging potongan sekunder, dan daging industri.

Ini berupa potongan daging dengan tulang dan tanpa tulang dalam bentuk segar dingin (chilled) dan beku (frozen) yang berasal dari ternak ruminansia, yang terdiri dari buntut (tail) dan lidah (tounge) serta jenis potongannya.

Pewarta: Subagyo
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016