Sorong (ANTARA News) - Tarif angkutan umum di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, tidak mengalami penurunan meskipun harga bahan bakar minyak (BBM) mengalami penurunan, yakni solar menjadi sebesar Rp5.650,-dan premium sebesar Rp6.950 per liter.

Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kota Sorong, Zikri Helmi di Sorong, Kamis mengatakan, tarif angkutan umum Kota Sorong tidak mengalami perubahan tetap pada tarif lama Rp5000 per penumpang.

Dia menjelaskan, tarif angkutan umum Kota Sorong Rp5000 per penumpang, telah disepakati oleh pemerintah daerah dan pihak Organda pada kenaikan harga BBM tahun 2015.

"Kesepakatan tarif angkutan umum tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Sorong untuk dilaksanakan oleh masyarakat dan pemilik usaha jasa angkutan umum," katanya.

Ia menyampaikan, isi kesepakatan itu apabila kenaikan harga BBM tidak melebihi Rp8.500 tarif angkutan umum tetap Rp5000 dan apabila kenaikan BBM melebihi Rp8.500 maka dilakukan evaluasi untuk menentukan tarif baru.

Sebaliknya, kata dia, apabila penurunan harga BBM tidak melebihi Rp6.500 tarif angkutan umum tetap Rp5000, namun jika melebihi Rp6.500 maka dilakukan evaluasi untuk menentukan tarif baru.

"Kesepakatan tarif angkutan umum tersebut dibuat karena belakangan ini harga BBM naik dan turun tidak menentu sehingga tidak membingungkan masyarakat dengan tarif angkutan umum," ujarnya.

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Sorong agar tetap membayar tarif angkutan umum Rp5000 per penumpang sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Pewarta: Ernes B Kakisina
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016