Awalnya tersangka dan pelaku berkenalan lewat media sosial. Dari perkenalan tersebut korban mengaku kalau ingin menjual kegadisan dengan imbalan sejumlah uang puluhan juta rupiah yang kemudian disanggupi oleh pelaku."
Sidoarjo, 8/1 (Antara) - Polres Sidoarjo, Jawa Timur menangkap tersangka berinisial EHK yang diduga pelaku pembunuhan dengan korban berinisial ORP yang ditemukan tewas di salah satu hotel di Sidoarjo beberapa waktu lalu.

Kapolres Sidoarjo Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Anwar Nasir di Sidoarjo, Jumat, mengatakan pelaku yang berhasil ditangkap ini sehari-harinya berprofesi sebagai seorang penjaga warnet di kawasan Waru, Sidoarjo.

"Dalam penyelidikan ini terungkap jika korban berkenalan dengan pelaku pertama kali melalui jejaring sosial pada bulan November tahun 2015," katanya.

Ia mengemukakan, EHK yang bekerja sebagai operator salah satu warnet di Waru itu ditangkap setelah petugas mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk di lokasi kejadian pembunuhan tersebut.

"Awalnya tersangka dan pelaku berkenalan lewat media sosial. Dari perkenalan tersebut korban mengaku kalau ingin menjual kegadisan dengan imbalan sejumlah uang puluhan juta rupiah yang kemudian disanggupi oleh pelaku," katanya.

Ia mengatakan, setelah kegadisan direnggut pelaku, kemudian pelaku ingkar janji dan tidak bisa membayar sejumlah uang senilai puluhan jutan rupiah seperti yang sudah dijanjikan sebelumnya.

"Kondisi itu membuat korban marah dan mengancam akan melaporkan pelaku atas perbuatan yang sudah dilakukan. Atas kondisi itu, pelaku kemudian mencekik leher korban hingga tewas. Bahkan untuk memastikan kematian korban, pelaku menyumpal mulut korban dengan menggunakan kain sprei kamar tidur hotel," katanya.

Bahkan, lanjut dia, usai membunuh, pelaku sempat mengambil sejumlah barang berharga korban seperti telepon genggam dan juga jam tangan korban yang kemudian dijual pelaku di salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya.

"Atas kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016