Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang  pembentukan Badan Restorasi Gambut untuk mencegah kebakaran lahan gambut di masa mendatang.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar di Jakarta, Rabu mengatakan, Perpres No.1 tahun 2016 itu terbit 6 Januari.

"Sebetulnya (Badan Restorasi Gambut) sebagian besar tugasnya itu menata lanskap ekologi yang namanya gambut, yang ingin ditata, dia harus selamat dan tidak boleh terbakar dan membuat kebakaran," katanya usai pelantikan pejabat eselon II di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dia menjelaskan lembaga tersebut nantinya bertugas menjaga, mengelola dan merestorasi lahan gambut.

Menurut dia ada dua sampai tiga juta hektare lahan gambut yang akan direstorasi. Upaya itu akan dilakukan dengan melibatkan sejumlah lembaga atau kementerian, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Mengutip ucapan Presiden, dia menyatakan yang terpenting dalam pengelolaan lahan gambut adalah bahwa tidak boleh ada lagi lahan gambut yang terbakar.

Selain melakukan restorasi, dia menjelaskan, pemerintah juga ingin mengelola penggunaan lahan gambut.

Pewarta: Subagyo
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016