Komitmen tersebut merupakan bentuk nyata Presiden ..."
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengapresiasi komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencegahan kekerasan terhadap anak dengan menyetujui mengatur hal itu dalam kerangka hukum.

"Komitmen tersebut merupakan bentuk nyata Presiden, mengingat kasus kekerasan terhadap anak baik di sekolah maupun madrasah masih menjadi permasalahan serius," jelasnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu.

Susanto mengatakan, tren kasus kekerasan yang melibatkan anak sebagai pelaku terus meningkat sehingga penyelamatan anak tidak boleh ditunda-tunda, dan KPAI mengusulkan kepada Presiden untuk mengambil langkah segera.

Saat KPAI bertemu Presiden Jokowi, Selasa (12/1), selain menagih penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemberatan Hukuman Kejahatan terhadap Anak, KPAI juga meminta Presiden mengambil langkah terkait pencegahan kekerasan di satuan pendidikan.

"Rapermendikbud tentang Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan sudah hampir dua tahun lebih diproses di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan belum juga diterbitkan, karena itu KPAI mengusulkan agar diambil alih menjadi peraturan presiden," catatnya.

Susanto mengemukakan, Presiden menanggapi usulan tersebut secara baik dan meminta Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki, agar memfasilitasi rapat terbatas dengan KPAI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Rapat terbatas tersebut akan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemberatan Hukuman Kejahatan terhadap Anak dan upaya mengambil kebijakan pencegahan kekerasan di satuan pendidikan dalam bentuk peraturan presiden.

Sebelumnya, KPAI menemui Presiden Jokowi untuk membahas percepatan penerbitan Perppu Pemberatan Hukuman Kejahatan terhadap Anak, salah satunya tentang kebiri predator seksual.

Data KPAI selama 2015 menunjukkan turunnya tindak kejahatan terhadap anak, khususnya pasca keputusan politik untuk pemberatan hukuman. Pada 2014, terjadi 5.666 kasus kejahatan terhadap anak, dan menurun pada 2015 menjadi 3.820 kasus dengan penurunan signifikan pada November dan Desember.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016