Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Bupati Karawang nonaktif, Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, sehingga harus tetap menjalani hukuman selama 7 dan 6 tahun serta denda Rp400 juta dan Rp300 juta.

Anggota majelis hakim kasasi, Krisna Harahap di Jakarta, Kamis, membenarkan, MA menolak kasasi pasangan suami istri itu karena terbukti terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang tatkala menerima uang dari Aking Saputra, CEO PT Tatar Kertabumi dalam rangka penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR).

Salah satu pertimbangan Majelis ketika menolak permohonan kasasi dari mantan Bupati Karawang itu adalah PT Tatar Kertabumi telah memilih jalan pintas untuk memperoleh SPPR, kendatipun sebenarnya masih terbuka jalan lain daripada harus merusak mental dan integritas para Pejabat Negara, katanya.

Majelis Hakim Agung itu juga telah menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum KPK, yang mengharapkan agar uang sebesar 424.349 dolar AS yang dirampas untuk negara dikembalikan kepada PT Tatar Kertabumi.

Sebaliknya, karena dianggap terbukti dibeli dengan uang hasil korupsi dan pencucian uang maka Majelis memutuskan pula bahwa aset Ade Swara dan isteri berupa tanah dan bangunan di jalan Pulo Raya Jakarta Selatan serta 5 bidang tanah, dirampas untuk negara.

Sementara itu, tuntutan Jaksa KPK agar hak Ade Swara dan Isteri untuk dipilih menduduki jabatan publik dicabut, dipenuhi oleh Majelis dengan pertimbangan. "Masyarakat harus dilindungi dari keserakahan para Pejabat Negara yang seharusnya mengayomi dan melayani rakyat," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat memvonis Bupati Karawang nonaktif Ade Swara enam tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang, Rabu.

"Menjatuhkan terdakwa Ade Swara pidana penjara enam tahun dan denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti kurungan empat bulan," kata Majelis Hakim Joko Indiarto dalam persidangan, di Bandung.

Vonis itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan izin Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang PT Tatar Kertabumi, serta kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Pada persidangan itu dalam kasus yang sama, istri Bupati Karawang Ade Swara, Nurlatifah divonis hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan pemerasan seperti yang didakwakan dalam dakwaan pertama. Sehingga untuk dakwaan itu Ade Swara dan isterinya dinyatakan bebas.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016