Jakarta (ANTARA News) - KPK menggeledah tiga lokasi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

"Dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016, penyidik KPK menggeledah di tiga lokasi," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Penggeledahan tersebut pertama dilakukan di tiga ruangan anggota Komisi V DPR yang mengurusi bidang infrastruktur dan perhubungan.

"Penggeledahan di gedung DPR dilakukan di komisi V DPR di tiga ruang kerja yaitu Damayanti Wisnu Putranti (DWP dari fraksi PDI-Perjuangan daerah pemilihan Jawa Tengah), Budi Supriyanto (fraksi Partai Golkar dari daerah pemilihan Jawa Tengah) dan Yudi Widiana (fraksi Partai Keadilan Sejahtera dari daerah pemilihan Jawa Barat)," tambah Yuyuk.

Selain itu penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Direktorat Jenderal Binamarga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kebayoran Baru.

"Lokasi ketiga ada di PT WTU (Windu Tunggal Utama) di daerah Blok M Jakarta Selatan. Penyidik menyita sejumlah barang berupa dokumen dan barang elektronik," ungkap Yuyuk.

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung kecuali penggeledahan di PT WPU yang sudah selesai sejak pukul 16.00 WIB.

Saat penggeledahan, penyidik KPK sempat berdebat dengan Wakil Ketua DPR dari fraksi PKS Fahri Hamzah karena Fahri tidak terima penyidik KPK yang hendak menggeledah turut membawa aparat brimob dengan senjata laras panjang.

"Proses penggeledahan KPK hari ini di DPR semua sudah sesuai prosedur, tidak ada yang berbeda dengan penggeledahan-penggeledahan sebelumnya, karena sesuai prosedur tidak perlu dihalangi," tambah Yuyuk.

Namun Yuyuk mengaku belum mengklarifikasi ke penyidik mengenai upaya penghalangan penggeledahan tersebut.

Yuyuk juga belum menjelaskan kaitan Budi dan Yudi dalam kasus ini sehingga ruang keduanya harus digeledah.

"Penyidik mendalami dari pemeriksaan tersangka, penyidik menduga ada jejak-jejak tersangka sehingga perlu dilakukan penggeledahan di ruang tersebut. Biarkan penyidik bekerja dulu," ungkap Yuyuk.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Damayanti dan dua orang stafnya yaitu Julia Prasetyarini(UWI) dan Dessy A Edwin (DES) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar AS sehingga totalnya mencapai 99.000 dolar AS.

Atas perbuatan itu, ketiganya disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Uang tersebut berasal dari Direktur PT WTU Abdul Khoir (AKH). Total komitmen Khoir adalah sebesar 404.000 dolar AS sebagai fee agar PT WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR. Pada 2016, di wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan ada 19 paket pekerjaan yang terdiri dari 14 jalan dan 5 jembatan dan masih dalam proses pelelangan.

Atas perbuatan tersebut, Abdul Khoir disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada keempatnya pada Rabu (13/1) malam dan selanjutnya menahan keempat tersangka selama 20 hari ke depan yaitu Damayanti, Dessy dan Abdul Khoir di rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sedangkan, Julia ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Pewarta: Desca Lidya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016