Itu tidak benar, karena UU mengatur bahwa umrah bisa diselenggarakan swasta dan juga bisa oleh Kemenag. Itu UU, bukan kami,"
Surabaya (ANTARA News) - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Prof Dr H Abdul Djamil MA membantah bahwa pihaknya akan mengambil alih penyelenggaraan umrah.

"Itu tidak benar, karena UU mengatur bahwa umrah bisa diselenggarakan swasta dan juga bisa oleh Kemenag. Itu UU, bukan kami," katanya ditemui di sela penyerahan santunan extra cover di Kanwil Kemenag Jatim, Jumat.

Kendati UU memberi peluang kepada Kemenag untuk menyelenggarakan umrah, katanya, pihaknya belum akan melaksanakan hal itu, karena Kemenag belum memiliki tenaga dan sarana untuk itu.

"Kami masih fokus untuk menjadi pelayan haji yang baik, tapi kalau pun akan ke sana, maka hal itu bukanlah mengambil alih, tapi karena memang sudah diatur dalam UU," katanya, didampingi Kakanwil Kemenag Jatim Mahfud Shodar.

Menurut dia, perhatian pemerintah kepada jamaah haji itu "full" (sepenuhnya), bukan setengah, sepertiga, atau seperempat perhatian saja, karena perhatian itu mencakup tiga hal yakni melayani, membimbing, dan melindungi.

"Kalau melayani itu harus full, karena itu petugas haji yang bermental priyayi sebaiknya minggir saja. Kalau membimbing itu mulai dari manasik di Tanah Air hingga di Tanah Suci," katanya.

Sementara itu, penyerahan "extra cover" itu merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada jamaah haji yang bersifat melindungi. Untuk jamaah yang wafat di luar pesawat akan mendapatkan asuransi yang berkisar Rp18 juta, tapi kalau extra cover itu kesepakatan pemerintah dengan maskapai.

"Jadi, paradigma petugas penyelenggara haji adalah masyarakat harus dilayani, bukan masyarakat yang melayani kita, karena itu saya minta petugas haji tidak bermental priyayi, bahkan melayani itu sampai menggendong jamaah lansia. Itu karena 60 persen jamaah kita itu lansia dan 46 persen berpendidikan dasar atau tidak sekolah," katanya.

Terkait kuota haji, ia mengatakan hal itu masih akan diputuskan pada Maret 2016. "Kita belum tahu keputusannya, karena kita belum mendapat informasi apa-apa, tapi kalau tidak ada perubahan berarti jumlah jamaah kita masih dipotong 20 persen akibat perluasan Masjidilharam belum kelar," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya menerapkan sistem pelunasan haji dalam dua tahap. Tahap pertama untuk mereka yang belum pernah menunaikan ibadah haji sama sekali, sedang tahap kedua untuk jamaah haji lanjut usia (lansia) dan mereka yang sudah pernah beribadah haji.

"Untuk tahap pertama itu, saat ini sudah terdaftar 143 ribu calon haji yang belum pernah beribadah haji, lalu sisanya untuk tahap kedua. Hal itu penting untuk mengantisipasi antrean haji yang panjang, bahkan di Kalimantan harus menunggu 20 tahun, bahkan di Jatim saja 19 tahun," katanya.

Pewarta: Edy M Yakub
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016