Kami akan memberikan bantuan kapal kepada kelompok yang siap secara administrasi dan berbadan hukum bagi nelayan di Gunung Kidul, Bantul, atau Kulon Progo,"
Kulon Progo (ANTARA News) - Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Istimewa Yogyakarta bakal memberikan bantuan empat kapal ukuran 10 grosston kepada kelompok usaha bersama nelayan di wilayah setempat dengan syarat sudah berbadan hukum.

"Kami akan memberikan bantuan kapal kepada kelompok yang siap secara administrasi dan berbadan hukum bagi nelayan di Gunung Kidul, Bantul, atau Kulon Progo," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY Andung Prihadi di Kulon Progo, Minggu.

Ia mengatakan bantuan sarana dan prasarana perikanan tangkap diberikan kepada nelayan dalam rangka mendukung beroperasinya Pelabuhan Tanjung Adikarto di Kabupaten Kulon Progo.

Ia mengharapkan bantuan kapal ukuran 10 grosston dengan kemampuan melaut di atas empat mil itu supaya mereka mampu mendapat hasil tangkapan yang banyak.

"Kami juga memberikan bantuan alat tangkap seperti jala dan lainnya," katanya.

Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan (DKPP) Kulon Progo Sudarno mengatakan beberapa nelayan di Kulon Progo sedang mengurus status kelompok agar berbadan hukum.

Pihaknya menyambut baik rencana DKP DIY memberikan bantuan kapal kepada nelayan.

"Kelompok nelayan di Kulon Progo selalu kesulitan mengakses bantuan karena belum berbadan hukum dan tidak memiliki modal untuk melaut. Semoga, tetap mendapat bantuan," katanya.

Pihaknya memfasilitasi kelompok usaha bersama nelayan mendapatkan status badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Saat ini, jumlah kelompok usaha bersama nelayan di Kulon Progo 34 kelompok.

"Saat ini sudah ada kelompok usaha bersama nelayan yang berbadan hukum. Kami mengupayakan 19 KUB yang akan mendapat bantuan sosial pada 2016, harus berbadan hukum," kata Sudarno.

Ia mengatakan DKPP Kulon Progo memfasilitasi KUB nelayan bertemu dengan notaris.

"Mereka menyiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi badan hukum. Mereka secara sukarela mengurus status badan hukum demi kepentingan mereka juga," katanya.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016