Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua rekan dari Damayanti Wisnu Putranti, sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Kedua saksi itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama yaitu ibu rumah tangga Dessy A. Edwin dan agen asuransi PT Allianz Insurance Life Julia Prasetyarini.

"Dessy dan Julia diperiksa untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin.

Dessy, Julia, dan Damayanti tiba di gedung KPK dari rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK dan rutan Polres Metro Jakarta.

KPK menetapkan Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai tersangka dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar AS sehingga totalnya mencapai 99.000 dolar AS.

Uang tersebut berasal dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Total komitmen Khoir adalah sebesar 404.000 dolar AS sebagai fee agar PT WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.

Pada 2016, di wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan ada 19 paket pekerjaan yang terdiri dari 14 jalan dan 5 jembatan dan masih dalam proses pelelangan.

Saat ini, penyidik KPK saat ini sedang melakukan pendalaman aliran sisa uang 305.000 dolar AS.

Sementara itu, dalam perkara ini, KPK juga telah menggeledah ruang kerja Damayanti di Komisi V gedung DPR, ruang kerja anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto dan ruang kerja anggota Komisi V dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana.

Lokasi penggeledahan lain ada di kantor Direktorat Jenderal Binamarga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kebayoran Baru dan PT Windhu Tunggal Utama di Blok M Jakarta Selatan.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016