Islamabad (ANTARA News) - Pakistan mengatakan, Senin, mencabut larangan bagi YouTube, yang telah berjalan tiga tahun, setelah laman berbagi video milik Google itu meluncurkan versi lokalnya, yang memungkinkan pemerintah meminta penghapusan materi yang dinilai menghina.

Pakistan melarang akses YouTube pada September 2012 setelah film anti-Islam, "Innocence of Muslims", diunggah ke laman itu dan memantik kekerasan di kota besar di negara mayoritas Muslim berpenduduk 190 juta jiwa tersebut.

Dalam versi baru YouTube, Badan Telekomunikasi Pakistan (PTA) bisa meminta akses agar materi yang bersifat menghina diblokir, kata pernyataan Kementerian Teknologi Informasi dan Telekomunikasi.

"Dengan rekomendasi PTA, Pemerintah Pakistan telah membuka akses untuk YouTube versi khusus negara ini yang baru saja diluncurkan, bagi pengguna internet di Pakistan," kata kementerian itu.

Pemerintah bisa meminta Google untuk memblokir akses materi yang bersifat menghina, bagi pengguna internet di dalam wilayah Pakistan. Kementerian juga mengatakan Google dan YouTube akan "membatasi akses sepatutnya" bagi pengguna warga Pakistan.

Meski demikian, Google mengatakan bahwa mereka tidak akan secara otomatis menghapus materi tanpa melakukan kajian, dan bahwa proses pemeriksaannya sama seperti dalam yurisdiksi YouTube versi-versi lokal lain.

Permintaan pemerintah untuk menghapus konten akan dilaporkan kepada publik, tambah dia.

"Kami memiliki garis panduan komunitas yang jelas dan ketika ada video melanggar aturan itu, kami menghapusnya," kata Google dalam pernyataan.

"Sesudah kami meluncurkan YouTube lokal dan diberitahu bahwa video itu ilegal di negara bersangkutan, kami bisa membatasi aksesnya setelah melalui kajian," katanya, seperti dilaporkan Reuters.

Penghinaan agama merupakan masalah sensitif di Pakistan. Banyak orang dibunuh oleh massa yang marah karena menghina Islam.

Kejahatan penghinaan agama ini bisa berujung pada hukuman mati, meski belum ada eksekusi yang dilakukan.

Pakistan dalam beberapa tahun terakhir memblokir ribuan situs web yang tidak diinginkan di saat akses internet semakin meluas. Namun para pegiat mengatakan pemerintah terkadang memblokir situs untuk memberangus suara-suara liberal atau kritis.

(Uu.S022)

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016