Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa Pilkada Halmahera Barat yang diajukan oleh calon bupati-wakil bupati, James Uang-Adlan Badi.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa James-Adlan sebagai pemohon tidak memenuhi Pasal 158 ayat (2) Undang Undang Pilkada.

Pasal itu berisi tentang hak pasangan calon untuk menggugat apabila memiliki selisih perolehan suara paling banyak dua persen bagi kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk kurang dari 250.000 jiwa.

Kabupaten Halmahera Barat memiliki jumlah penduduk 113.000 jiwa.

James-Adlam memperoleh sebanyak 17.572 suara, sedangkan pasangan calon peraih suara terbanyak memperoleh 18.091 suara. Sehingga terdapat selisih 519 suara atau 2,87 persen.

"Hal ini melebihi batas maksimal yaitu dua persen, sehingga pemohon tidak memenuhi ketentuan pasal 158 dan pasal 6, dan permohonan pemohon tidak memenuhi syarat," ujar hakim konstitusi ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.

Dalam dalilnya, James-Adlan menuding KPU Halmahera Barat telah melakukan kesalahan atau kekeliruan, karena merekapitulasi hasil suara berdasarkan pada pelanggaran-pelanggaran, yang kemudian menyebabkan pasangan nomor urut 3 Danny Missy - Ahmad Zakir Mando memperolehan suara terbanyak.

Oleh sebab itu James-Adlan dalam petitumnya menyatakan agar Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Barat Nomor 39/Kpts.KPU-Halbar.029.434402/XII/20l5 tanggal 18 Desember 2015 harus dibatalkan, dan diadakan pemungutan suara ulang di beberapa TPS di Kabupaten Halmahera Barat.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016