Terkait dengan peraturan teknis penyerapan garam rakyat dapat diatur tersendiri oleh Kementerian teknis pembina petambak garam yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkoordinasi dengan kementerian teknis pembina industri yakni Kementerian P
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan menyatakan ketentuan untuk kewajiban penyerapan garam rakyat oleh industri dalam negeri bisa diatur secara tersendiri oleh kementerian teknis pembina petambak garam dan kementerian teknis pembina industri.

"Terkait dengan peraturan teknis penyerapan garam rakyat dapat diatur tersendiri oleh Kementerian teknis pembina petambak garam yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkoordinasi dengan kementerian teknis pembina industri yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin)," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Karyanto Suprih, di Jakarta, baru-baru ini.

Karyanto mengatakan, sementara dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam, hanya murni mengatur mengenai ketentuan dan persyaratan importasi saja. Terkait dengan penerapan Permendag tersebut, akan dibahas lebih lanjut dengan kementerian dan lembaga terkait.

"Terkait dengan tindak lanjut dari penerapan ketentuan Permendag No. 125/2015, akan dibahas lebih lanjut antarkementerian, termasuk KKP dan Kemenperin. Dan juga melibatkan Kemenko Maritim dan Kemenko Perekonomian," katanya.

Karyanto menjelaskan, sementara untuk impor garam konsumsi hanya dapat diimpor dalam keadaan tertentu termasuk apabila terjadi gagal panen. Importasi garam konsumsi tersebut hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pergaraman yang ditunjuk oleh Menteri BUMN dengan rekomendasi dari KKP.

Dalam Permendag 125/2015 yang menggantikan Permendag 58 tahun 2012 tersebut antara lain adalah untuk impor garam konsumsi, juga bisa dilakukan apabila kebutuhan garam konsumsi melebihi ketersediaan yang ada di dalam negeri.


Garam industri

Sementara untuk garam industri, dalam Permendag yang ditandatangani pada 29 Desember 2015 akan diputuskan melalui Rapat Koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait, meskipun rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dihapuskan.

Selain itu, definisi tentang garam industri ditetapkan sebagai garam yang memiliki kandungan NaCl paling sedikit 97 persen, sementara untuk garam konsumsi memiliki kandungan NaCl paling sedikit 94, persen hingga dibawah 97 persen.

Impor garam industri aneka pangan pada 2013 mencapai 277.475 ton, jumlah tersebut meningkat pada 2014 sebesar 473.133 ton. Peningkatan juga terjadi pada impor garam industri, dari 1,74 juta ton pada 2013 meningkat menjadi 1,77 juta ton pada 2014.

Namun, pada 2015 lalu kuota impor garam untuk dua kategori tersebut mengalami penurunan. Untuk impor garam industri aneka pangan dibatasi menjadi 379.000 ton dan garam industri sebesar 1,5 juta ton.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016