Bandarlampung (ANTARA News) - Anggota Komisi X DPR RI, Dwita Ria Gunadi mempertegas bahwa tidak boleh ada pemotongan dalam Program Indonesia Pintar yang bertujuan sebagai bantuan pemenuhan pendukung biaya pendidikan siswa.

"Tidak ada namanya potongan, uang yang diterima siswa harus sesuai dengan petunjuk teknis dari Kemendikbud, yaitu siswa SD memperoleh Rp450 ribu, SMP Rp750ribu, dan SMA/SMK sebesar Rp1 juta, secara umum seperti itu jumlah uang yang diperoleh, tetapi ada yang dapat Rp375 ribu untuk SMP dan Rp500 ribu untuk SMA/SMK, tetapi itu ada alasannya dalam juknis kenapa bisa demikian," ujar Dwita Ria, dalam pernyataan di Bandarlampung, Kamis.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra ini menyebutkan bahwa Program Indonesia Pintar merupakan program pemerintah pusat yang memberikan bantuan dana tunai pendidikan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendukung biaya pendidikan siswa.

"Selain tidak ada potongan apa pun, uang yang diperoleh harus digunakan untuk keperluan siswa seperti pembelian buku dan alat tulis sekolah, pakaian atau seragam dan alat perlengkapan sekolah, dapat juga digunakan untuk biaya transportasi ke sekolah, uang saku siswa atau iuran bulanan siswa, biaya kursus atau les tambahan, dan keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan di sekolah maupun madrasah," kata Dwita Ria.

Anggota DPR asal Daerah Pemilihan Lampung II tersebut, juga mengingatkan bahwa uang dana bantuan itu tidak boleh digunakan selain apa yang sudah dijelaskan.

"Jelas tidak boleh untuk membeli handphone, membeli beras atau lainnya. Dana bantuan ini untuk keperluan pendidikan siswa di sekolah. Jadi saya juga mengimbau, bagi orang tua siswa supaya menggunakan uang bantuan ini sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.

Dwita Ria juga menjelaskan bahwa Program Indonesia Pintar adalah salah satu program nasional yang memiliki beberapa tujuan, yakni meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah, meningkatan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.

Tujuan lainnya adalah penurunan kesenjangan partisipasi pendidikan antarkelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan, dan antardaerah, serta meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi, katanya lagi.

"Sekali lagi, Program Indonesia Pintar tidak boleh dipotong dan penggunaannya harus untuk kebutuhan pendidikan siswa. Silakan lapor, jika terdapat temuan dalam penyaluran Program Indonesia Pintar, sudah banyak cara untuk melakukan pengaduan bahkan bisa melalui SMS," ujar Dwita Ria.

Dia menyebutkan jalur pengaduan itu, antara lain kirim pengaduan melalui nomor SMS atau Website Pengaduan di:

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor SMS: 085-69-1616-099, dan Kementerian Agama nomor SMS: 085-69-1616-233

Format SMS: KIP#Provinsi#Kab/Kota#Kecamatan#Nama Sekolah#Isi Pesan.

Adapula Pengaduan Online: http://pengaduanpip.kemdikbud.go.id, dan http://indonesiapintar.kemenag.go.id.

Selain itu, bisa juga disampaikan ke masing-masing direktorat terkait: Direktorat Pembinaan di Kemendikbud

Direktorat Direktorat Pembinaan SD, telp: 021-5725638, fax: 021-5725644, email: pipsd@kemdikbud.go.id; Direktorat Pembinaan SMP, telp: 021- 5725648, fax: 021- 5725648, email: kip.smp@kemdikbud.go.id; Direktorat Pembinaan SMA, telp: 021- 75912056, HP: 08128538515, fax: 021-75912057, email: kip.sma@kemdikbud.go.id; dan Direktorat Pembinaan SMK, telp: 021-5725469, fax: 021-5725469, email: kip.smk@kemdikbud.go.id.

Pewarta: Budisantoso Budiman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016