Pontianak (ANTARA News) - Kementerian Sosial akan memberikan bantuan jaminan hidup (jadup) bagi eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) selama 30 hari.

"Jadup diberikan selama 30 hari, per hari Rp10.000 jadi per jiwa Rp300.000. Insya Allah akan diberikan di kapal," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Pontianak, Jumat.

Khofifah menjelaskan, jadup diberikan maksimal selama 90 hari untuk membantu pengungsi.

Selain itu, saat ini sudah didistribusikan 30 ton beras dari cadangan beras pemerintah ke lokasi penampungan eks Gafatar karena stok Bulog setempat sudah menipis.

Menurut Mensos, penyaluran logistik tersebut tergantung pada kebutuhan karena dalam penanganan mantan anggota Gafatar digunakan standar kategori bencana nasional.

Sesuai aturan, bupati dan wali kota dapat mengeluarkan sampai 100 ton cadangan beras pemerintah dan gubernur menyalurkan hingga 200 ton.

Jika kebutuhan tersebut belum mencukupi, maka di atas 200 ton bisa dikeluarkan oleh Menteri Sosial.

"Yang penting sirkulasi logistik ini jangan sampai lewat artinya kesinambungan pemenuhan logistik harus dijaga," ujarnya.

Menurut data Dinsos setempat, 2.164 mantan anggota Gafatar ditampung di dua titik penampungan sementara di Pontianak yaitu di Yon Bekangdam XII Tanjungpura Pontianak dan Kompi B 643 Kubu Raya.

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016