Sembilan belas orang ditangkap. Delapan belas diantaranya ditahan dan satu orang dibebaskan karena tidak cukup bukti,"
Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, sebanyak 19 orang telah ditangkap oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri sejak terjadinya kasus aksi teror bom Thamrin.

"Sembilan belas orang ditangkap. Delapan belas diantaranya ditahan dan satu orang dibebaskan karena tidak cukup bukti," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/1) malam.

Ia menyebut, dari 18 orang tersebut, enam orang diantaranya terkait dengan kasus bom Thamrin.

Kapolri merinci keenamnya yakni:

1. DS alias YY alias IA alias DD yang berasal dari Cirebon, perannya membeli tabung gas untuk wadah bom,

2. AA alias AI alias AM alias AIS, perannya membeli senjata api,

3. C alias D alias AS, asal Cirebon, perannya mengetahui proses pembuatan bom,

4. J alias JJ, dari Cirebon, perannya mengetahui proses pembuatan bom,

5. AM alias LL alias AL,

6. A alias AZ alias AB.

Sementara dari pengembangan kasus bom Thamrin, polisi berhasil membekuk kelompok kedua yang berjumlah enam orang. Mereka dijerat dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan berperan dalam mendukung jaringan teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT), pimpinan Santoso.

Keenam orang tersebut adalah:

1. AF alias H alias AJ alias JT alias M. Dia diduga menerima transfer dana sebesar Rp1 miliar,

2. SF alias C alias MM alias DA,

3. S alias STM alias A alias GD alias I alias P alias SB,

4. B alias AM alias BB,

5. WFB alias U alias AU alias AA

6. MFS alias F.

Kemudian, kata Badrodin, ada enam orang napi dari beberapa lembaga pemasyarakatan (LP) yang dipinjam untuk diperiksa. Mereka adalah AP alias A, EB, Z alias ZN, W alias HM, QM, SA alias B.

Keenam napi tersebut diduga terkait kelompok kedua. "Mereka terkait kelompok senjata api. Mereka mendukung kelompok kedua untuk memperoleh senjata," ujarnya.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016