Makassar (ANTARA News) - Direktur Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (LLASDP) Kementerian Perhubungan Eddy Gunawan mengusulkan adanya revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan demi mengakomodir becak motor.

"Khusus Bentor (becak motor), harus ada regulasi yang benar. Secara operasioanl Bentor adalah sepeda motor," ujar Eddy Gunawan dalam Forum Grup Diskusi (FGD) yang dilaksanakan Korlantas Mabes Polri di Makassar, Senin.

Dia mengatakan, fenomena becak motor dan Go-Jek di Indonesia ini pertumbuhannya sangat cepat dan dapat memicu adanya permasalahan dalam masyarakat.

Eddy mengaku jika kedua moda transportasi masyarakat khususnya kalangan menengah ke bawah itu belum dilengkapi dengan regulasi khusus ataupun payung hukumnya.

Karenanya, dia sepakat usulan dari para pakar maupun praktisi yang mengusulkan agar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 itu direvisi.

"Yang direvisi itu pasal-pasalnya saja. Ada beberapa pasal yang bisa direvisi untuk mengakomodir bentor dan ojek online itu dan saya pikir itu solusi yang cukup bagus," katanya.

Eddy juga menyebutkan keberadaan becak motor dan Go-Jek di tengah-tengah masyarakat itu meskipun belum mempunyai regulasi, namun pengoperasiannya tidak melanggar.

Yang melanggar dari becak motor dan gojek itu, kata dia, hanya ada pada tata cara pengemudinya dalam berlalu lintas. Penindakan oleh aparat kepolisian terhadap bentor dan gojek ini hanya pada pelanggaran berlalu lintasnya.

"Kalau ada perintah penegak hukum harus dilaksanakan. Namun perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa pengoperasian Bentor dan Ojek ini pelanggarannya ada pada lalu lintasnya," sebutnya.

Dia menyebutkan, untuk penyediaan sarana angkutan umum itu memang kewajiban pemerintah. Baik pusat, provinsi, kota maupun kabupaten. Sehingga perlu dilakukan kerja sama yang baik.

"Ini bukan hanya kewenangan Kementerian Perhubungan. Mari duduk sama-sama menyelesaikan permasalahan itu. Jika kita sudah komitmen peruntukannya seperti apa, mari kita lakukan sama-sama," katanya.

Menurutnya, tidak terlalu sulit untuk menyelesaikan permasalahan itu. Hanya perlu dilakukan revisi pasal, selanjutnya tinggal melaksanakan undang-undangnya.

Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016