Yang membicarakan kan nanti DPR, saya yakin DPR juga tidak akan mengubah (kesepakatan) itu,"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden HM Jusuf Kalla yakin kesepakatan pasal dalam Rancangan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak akan diselewengkan dalam pembahasannya di DPR.

"Yang membicarakan kan nanti DPR, saya yakin DPR juga tidak akan mengubah (kesepakatan) itu," kata Wapres Kalla di Jakarta, Selasa.

Pemerintah dan DPR telah menyepakati empat poin perubahan RUU KPK tersebut, yakni terkait pengawasan terhadap lembaga antikorupsi, penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), pengaturan penyadapan serta rekrutmen tenaga penyidik dari kalangan independen.

"Kan sudah disepakati yang direvisi empat poin itu. Masyarakat uga sudah terbuka, yaitu tentang mesti ada pengawas, soal SP3, penyadapan dan satu lagi penyidik independen," jelasnya.

Sebelumnya, DPR RI melalui rapat paripurna menyetujui sebanyak 40 rancangan undang-undang masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2016.

Salah satu di antaranya adalah RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebanyak 40 RUU tersebut sebelumnya sudah disetujui dalam rapat Baleg (Badan Legislasi) yang dihadiri perwakilan pemerintah, pada Senin kemarin," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Firman Subagyo di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Firman, jumlah 40 RUU tersebut adalah rasional, karena DPR RI juga masih menyelesaikan pembahasan sebanyak 22 RUU yang merupakan "carry over" dari prolegnas prioritas tahun 2015.

Dari sebanyak 22 RUU tersebut, kata dia, sebanyak 14 RUU masih dalam pembahasan tingkat pertama dan diharapkan sudah selesai pada Februari 2016.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016