Rekan-rekan pemusik selama ini terus berkreasi dan juga meminta penindakan atas aksi pembajakan lagu. Kami di Kemenperin bersama Badan Ekonomi Kreatif siap mengawal agar industri musik berkembang,"
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian dan Badan Ekonomi Kreatif mendukung industri musik melalui berbagai kebijakan pemenuhan hak seniman musik, baik artis, pencipta, maupun pelaku, termasuk perlindungan dari pembajakan.

"Rekan-rekan pemusik selama ini terus berkreasi dan juga meminta penindakan atas aksi pembajakan lagu. Kami di Kemenperin bersama Badan Ekonomi Kreatif siap mengawal agar industri musik berkembang," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin usai menerima kunjungan Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf dan DPP Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik RI (PAPPRI) di Jakarta, Selasa.

Hadir dalam pertemuan itu, antara lain Ketua Bidang Hubungan Pemerintah/Kelembagaan PAPPRI yang juga anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah, Dina Mariana, dan Sekjen DPP PAPPRI Johnny W. Maukar, serta pengurus Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri). Menperin didampingi Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan dan Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Zakiyudin.

Menperin menyebutkan ada beberapa hal teknis yang menjadi bagian pekerjaan dan akan menyinkronkan dengan lembaga lain, seperti Bekraf, Polri, dan asosiasi untuk mewujudkan perlindungan tersebut.

Anang berharap peraturan dan kebijakan pemerintah dapat menyesuaikan dengan tren industri dan teknologi saat ini.

"Kami ingin peraturan-peraturan yang ada mampu mendukung karya para pelaku seni yang ditampilkan melalui cakram optik atau compact disc (CD)," ujarnya.

Soal penindakan terhadap pembajakan, PAPPRI juga meminta agar terus dilakukan untuk melindungi hak kekayaan intelektual pemusik.

"Setelah ada penindakan tegas dari pemerintah dan Polri, ada lima pabrikan pengganda CD musik yang berkomitmen untuk menjual CD original. Ke depan, langkah-langkah seperti itu ditingkatkan agar industri musik Indonesia terus tumbuh dan dilindungi," katanya.

Di Indonesia, perlindungan hukum dilakukan berdasar, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Selain itu, UU No. 14/2001 tentang Paten, dan UU No. 15/2001 tentang Merek.

Selain itu, terdapat PP No. 29/2004 tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi untuk Cakram Optik (Optical Disc).

Direktur IET Kemenperin Zakiyudin mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan dan pembinaan industri cakram optik.

"Pada tahun 2013, monitoring periodik dilakukan sebanyak 42 kali, kemudian pada tahun 2014 sebanyak 41 kali, lalu pada tahun 2015 sebanyak 26 kali," katanya.

Kemenperin, lanjut Zaki, mencatat penyebaran lokasi pabrik cakram optik yang sudah dilegalisasi. Perinciannya, Jakarta terdapat lima pabrik, Tangerang (13), Serang (2), Bekasi (4), dan Surabaya 2).

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016