Kami punya waktu dua hari agar perkara ini tidak sampai ke pengadilan
Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan mengaku KPK ingin kasus Novel tidak sampai di persidangan.

"KPK sudah sepakat akan membantu penyelesaian kasus Novel dengan sepenuhnya agar tidak disidangkan. Kita masih ada waktu saat ini masih dalam wewenang kejaksaan," kata pengacara Novel, Lelyana Santosa, di gedung KPK Jakarta, Senin.

Jumat (29/1), Novel Baswedan menerima bukti pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bengkulu berikut surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu atas nama Novel Baswedan bersama-sama dengan Yuri Siahaan yang juga penyidik KPK dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

Namun Lelyana tidak menyampaikan bentuk penyelesaiannya.

"Semua bantuan, baik formal maupun informal namun kita belum tahu (bentuknya), tapi yang pasti kita akan berusaha, KPK juga sekeras mungkin agar ini tidak terjadi di persidangan," tambah Lelyana.

Lelyana mengaku belum menerima dakwaan dari jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu.

"Kami belum terima dakwaan karena belum ada tanda terima dari pengadilan. Kami punya waktu dua hari agar perkara ini tidak sampai ke pengadilan," ungkap Lelyana.

Anggota tim pengacara Novel, Saor Siagian, mengungkapkan pimpinan KPK menyadari perkara Novel meski masalah pribadi tidak terlepas dari status Novel sebagai penyidik KPK.

"Mereka sadar bahwa tidak bisa lepas ini, menyangkut kelembagaan. Kasus Novel ini (muncul) ketika dia menyidik sebagai penyidik KPK. Kalau menurut kami dalam diskusi dengan pimpinan bahwa kasus tidak bisa hanya melihat kasus Novel yang menurut kami adalah penuh dengan kriminalisasi," kata Saor.

Menurut Saor, pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kasus itu sudah diminta dihentikan tapi karena KPK pernah menyidik kasus yang melibatkan Irjen Pol Budi Gunawan yang saat ini menjabat Wakil Kepala Polri, kasus Novel dimunculkan kembali.

"Begitu saudara BG (Budi Gunawan) ditetapkan sebagai tersangka kemudian setelah kasus Novel hidupkan kembali, ini mencederai. bukan hanya ke KPK tetapi, juga ke kepolisian. Kejaksaan jangan menghidupkan kehebohan, kami meminta agar meneliti kembali kasus ini apakah ini layak atau tidak dibawa ke penggadilan sehingga pesan dari presiden jangan heboh kemudian kasus ini harus dihentikan sesuai rekomendasi dari pada Ombudsman, bahwa kasus ini penuh dengan rekayasa," tegas Saor.

Novel dituduh menganiaya dan menembak hingga tewas pencuri sarang burung walet pada 2004.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016